TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Kuansing mengkritisi dan memberikan pandangan terhadap Rancangan APBD Perubahan 2025 yang diajukan pemerintah daerah.
Kritik dan pandangan itu disampaikan lewat masing-masing juru bicara lewat pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD Perubahan 2025, Senin (4/8/2025) dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kuansing.
Fraksi Gerindra, lewat juru bicaranya H Solehudin SSos menyambut baik rancangan perubahan APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2025 dengan penyesuaian-penyesuaian terkait dengan dana transfer, penyesuaian alokasi belanja pegawai, serta efisiensi anggaran belanja.
Menurutnya, ada beberapa aspek yang Fraksi Gerindra soroti agar menjadi perhatian. Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menyelesaikan semua permasalahan tunda bayar dan dilakukan secara profesional tanpa ada pilih kasih.
Dalam penggunaan APBD Perubahan, Fraksi Gerindra selalu mengingatkan agar penggunaan APBD ini dilakukan dengan skala prioritas, efektif, efisien dan akuntabel sehingga benar-benar dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kuantan Singingi.
Mereka mencermati dan memandang bahwa ada kondisi khusus dan mendesak untuk segera ditangani sepanjang tahun 2025 ini. Di mana kondisi pembayaran gaji honorer dan pegawai, pembayaran gaji perangkat desa yang sudah berbulan-bulan belum dibayarkan, pembayaran insentif guru MDA, garim masjid, guru TK atau PAUD, penganggaran gaji ASN yang baru sehingga mereka bisa dapat bekerja.
Kemudian pekerjaan fisik yang mendesak. Seperti tebing yang longsor, jalan yang rusak parah, jembatan yang harus di bangun dan sekolah yang rusak parah.
Fraksi Gerindra berharap di dalam perubahan ini ada suatu langkah yang secara signifikan dapat memberikan dorongan serta insentif untuk mendorong laju perekonomian di Kabupaten Kuantan Singingi.
Disisi lain, fraksi yang menjadi pentolan pasangan Suhardiman Amby - Muklisin ini, meminta pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menambah anggaran di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Di mana ada 15 usulan Ranperda dalam prolegda yang menjadi prioritas daerah dan merupakan target kinerja DPRD saat ini.
Lalu rehap Kantor DPRD dan penambahan fasilitas tertentu atau peningkatan sarana dan prasarana yang ada. Kemudian pembayaran tunda bayar honor tenaga ahli fraksi selama dua bulan di tahun 2024.
Soal usulan perbaikan Kantor DPRD bersama sejumlah fasilitas ruang penunjang kinerja, honor tenaga ahli DPRD serta penyelesaian semua tunda bayar di 2024, juga mendapatkan dukungan dari fraksi PKB yang disampaikan juru bicaranya Diky Susanto, Fraksi PDI Perjuangan Yusliadi, Fraksi PAN, Desta Harianto, Fraksi PKS-Nasdem Nurkhasanah dan Fraksi Demokrat Nurjamil.
Sementara Fraksi Golkar lewat juru bicaranya, Radiansyah sempat mempertanyakan terkait dengan pelaksanaan paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda APBD Perubahan ini yang terkesan mendesak, lazimnya pelaksanaan pandangan umum fraksi biasanya dilaksanakan setelah pembahasan KUA PPAS di masing-masing komisi.
Fraksi Golkar mengapresiasi kinerja Bupati Kuantan Singingi beserta jajaran. Dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan lebih kurang sebesar dua puluh miliar.
Walaupun mengalami kenaikan, PAD harus dimaksimalkan lagi, memandang perlu pengoptimalkan potensi unggulan daerah dan membuat inovasi-inovasi baru yang dapat menyumbangkan PAD seperti sektor pertanian, perikanan, pariwisata maupun sektor unggulan lainnya yang menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Terkait dengan pembahasan Ranperda APBD Perubahan tahun 2025 dengan adanya pergeseran anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan di masing-masing opd, Fraksi Partai Golkar menyampaikann kepada pemerintah untuk dapat menyelesaiakan persoalan tunda bayar yang belum diselesaikan pada tahun 2024.
Tetapi terkait dengan kegiatan di Dinas Perkim pada tahun 2024 lebih kurang Rp48 miliar jika mengalami tunda bayar, Fraksi Partai Golkar tidak menyetujui untuk di anggarkan.
Karena menurut Fraksi Golkar pelaksanaan serta pertanggung jawaban kegiatan harus taat azas dan taat hukum dan harus sesuai dengan regulasi yang ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari.
Fraksi PAN lewat juru bicaranya memberikan beberapa pandangan. Fraksi PAN mencatat pada APBD murni 2025 besaran PAD yang ditargetkan Rp240.280.769.358,80 belum berjalan optimal.
Namun target di perubahan APBD justru mengalami peningkatan menjadi Rp260.312,327,084,33 miliar. Fraksi PAN menanyakan apakah peningkatan itu telah dilakukan kajian terhadap potensi riil dan daya pungut.
Melakukan reformasi struktural dalam pengelolaan potensi PAD. Minsal, modernisasi sistem perpajakan dan retribusi (digitalisasi), revitalisasi aset daerah yang mangkrak agar menghasilkan pendapatan untuk daerah.
Catatan untuk pemerintah daerah, Fraksi PAN berharap perubahan APBD ini dapat disertai strategi peningkatan PAD yang komprehensif dan berbasis data, bukan hanya penyesuaian angka pada kertas saja.
Fraksi PAN memberikan perhatian khusus terhadap struktur belanja daerah, di mana Fraksi PAN mencatat beberapa hal penting. Belanja operasional masih mendominasi, terutama untuk belanja pegawai dan belanja barang/jasa yang cenderung konsumtif.
Belanja semacam ini tidak menciptakan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Belanja modal, yang seharusnya menjadi pendorong utama pembangunan jangka panjang, justru tidak meningkat secara proporsional. Belanja infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, dan sanitasi masih belum memadai.
Fraksi PAN menilai banyak program belanja yang tidak berbasis hasil (result oriented/pencapaian tujuan akhir). Tidak ada tolok ukur capaian kinerja yang konkret.
Karena itu mereka meminta agar setiap program dalam perubahan APBD wajib dilampiri dengan indikator output dan outcome, analisis costbenefit, rencana mitigasi risiko kegagalan pelaksanaan.
Fraksi PAN menyadari bahwa dalam menyikapi perubahan APBD 2025 ini, dibutuhkan kehati-hatian, kecermatan, serta keterlibatan semua pihak, agar kebijakan yang diambil dapat benar-benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi secara nyata dan berkeadilan, serta dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku. (dac)
Editor : M. Erizal