TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing bersama Panitia Pacu Jalur 2025, melakukan penataan penempatan pedagang kaki lima (PKL) selama pacu jalur berlangsung.
Para PKL tidak serta merta bebas berjualan di semua titik yang ada di pusat kota Teluk Kuantan. Tetapi hanya diperbolehkan di titik-titik yang sudah ditentukan oleh Pemkab.
Penempatan PKL ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM tertanggal 29 Juli 2025, selama pacu jalur 20-24 Agustus 2025.
Dalam SE Bupati Kuansing itu ditegaskan, eks pedagang kaki lima (PKL) eks Taman Jalur-Jalan Jendral Sudirman Teluk Kuantan yang sementara menempati ruas jalan Limuno Barat dan Limuno Timur, dialihkan ke ruas Jalan Mayor Fadillah dan halaman Pasar Rakyat Teluk Kuantan.
Di dua lokasi ini, PKL diberi tempat gratis tanpa dipungut biaya sewa tempat sesuai yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Jadi eks PKL di Taman Jalur dan Jendral Sudirman yang sudah dipindahkan Limuno, diminta segera pindah ke Jalan Mayor Fadillah hingga simpang PLT Teluk Kuantan dan bagian dalam Pasar Rakyat Teluk Kuantan. Bila mencari tempat lain diluar ini, akan dikenakan biaya tempat," ungkap Kadis Kopdagrin Kuansing Delis Martoni didampingi Sekretaris Kopdagrin Junaidi, Senin (11/8/2025) di Teluk Kuantan.
Lalu, Pemkab menyiapkan tempat gratis bagi UMKM masyarakat tempat yang menjual berbagai jenis makanan tradisional Kuansing. Seperti lemang, galamai, kerupuk saguk, wajik dan makanan tradisional lainnya khas Kuansing. Titik lokasinya berada di trotoar jalan Simpang Imam Bonjol-Simpang Pasar Rakyat Teluk Kuantan.
Pemkab melarang berjualan dan mendirikan lapak di ruas jalan Umar Usman, Jalan Kesehatan, Jalan Jendral Sudirman, jalan Petapahan, Jalan Gunung Kesiangan dan Jalan Imam Bonjol.
"Jadi ini titik-titik ruas jalan yang dilarang dan di gratiskan. Diluar itu dikenakan biaya sesuai Perda nomor 1 tahun 2024 itu,"papar Junaidi.
Dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu, kata Junaidi, PKL yang membuat lapak dan berjualan di luar titik-titik yang diperbolehkan dan dilarang, dikenakan besaran biaya Rp200.000,- per meter per harinya.
Ia meminta semua PKL bisa mematuhi Perda dan SE Bupati yang sudah disampaikan pada pedagang. (dac)
Editor : M. Erizal