Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Kuansing Amankan Penjual Lapak Bodong dan Dua Korban

Desriandi Candra • Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:43 WIB
Kasat Reskrim Polres Kuansing (baju putih) AKP Shilton menanyai pedagang saat berada di Jalan Imam Bonjol Teluk Kuantan , Rabu (20/8/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Kuansing (baju putih) AKP Shilton menanyai pedagang saat berada di Jalan Imam Bonjol Teluk Kuantan , Rabu (20/8/2025) malam.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Tim Satgas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Pacu Jalur 2025 yang dipimpin Polres Kuansing, Rabu (20/8/2025) malam melakukan penertiban kawasan lapak pedagang pacu jalur.

Saat berada di kawasan Jalan Imam Bonjol Teluk Kuantan, tim menemukan ada beberapa pedagang yang akan mendirikan lapak dagangan di Jalan Imam Bonjol. Padahal, kawasan Jalan Imam Bonjol Teluk Kuantan, termasuk ruas jalan yang di sterilkan atau dilarang untuk lapak pedagang selama pacu jalur berlangsung, 20-24 Agustus 2025.

Dua pedagang yang siap-siap mendirikan lapak dagangannya itu, ditanya dan interogasi di lokasi. Dari penjelasan kedua pedagang berinisial EP dan YG itu, mereka mengaku sudah mengantongi SK dari HS di lokasi itu.

"Mendengar pengakuan kedua pedagang itu, makanya malam itu juga kita bawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK SH melalui Kasat Reskrim, AKP Shilton, pada Riaupos.co, Kamis (21/8/2025) di Teluk Kuantan.

Mendapat pengakuan itu, Polres Kuansing menjemput dan mengamankan HS. Dijelaskan Shilton, dari pengakuan kedua pedagang itu, HS menjanjikan kalau diarea Jalan Imam Bonjol itu, pada hari kedua sampai terakhir pacu jalur, bisa digunakan untuk lapak pedagang.

HS memberikan SK penempatan pedagang pada kedua pedagang di Jalan Imam Bonjol itu. Padahal, SK itu tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas Kopdagrin Kuansing sebagai dinas yang menanganinya alias SK ilegal.

Antara HS dan kedua pedagang sudah melakukan pertemuan sejak tanggal 7 Agustus 2025. HS pun meminta bayaran pada kedua pedagang masing-masing Rp12 juta selama pacu jalur. Kedua pedagang pun bersedia menyerahkan uang yang diminta HS. Sementara Jalan Imam Bonjol Teluk Kuantan ini tidak ada surat edaran sampai sekarang untuk penggunaannya. "Ketiga orang ini masih kita amankan di Polres Kuansing untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Shilton.

Shilton menegaskan, bila ada masyarakat dan pedagang yang mengalami persoalan yang serupa bisa menyampaikan ke Satgas Gakum Pacu Jalur atau Komen Center Polri di Polsek Kuantan Tengah.

"Kami siap menindaklanjutinya. Sebab ini bagian kita melakukan penertiban di lapangan dari penipuan. Dan ini bagian kita mendukung Pemkab untuk meningkatkan pendapat asli daerah pada saat pacu jalur," Sambung Shilton.

Editor : Rinaldi
#jalan imam bonjol #polres kuansing #pacu jalur #lapak