TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Reskrim Polres Kuansing, Jumat (22/8/2025) pagi, memanggil kembali HS. Dia dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan dugaan keterlibatan jual beli lapak pedagang di Jalan Imam Bonjol Teluk Kuantan yang merupakan kawasan dilarang atau steril dari lapak dagangan selama pacu jalur di Tepian Narosa berlangsung.
Begitu juga dengan EP dan YG, dua pedagang yang menjadi korban HS dengan modus SK ilegal penempatan lapak pedagang. "Jadi kami tegaskan kembali, kalau HS bersama dua pedagang itu akan kita periksa lanjutan," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Shilton pada Riaupos.co, Jumat (22/8/2025) di Teluk Kuantan.
Dijelaskan Shilton kalau sampai hari ini, belum ada penahanan terhadap HS. "Kita belum ada penahanan terhadap HS maupun siapapun terhadap perkara ini. Karena masih pendalaman," ujarnya.
Tetapi Shilton membenarkan kalau Rabu (20/8/2025) malam itu, HS sempat diamankan bersama kedua pedagang untuk diminta keterangan awal penempatan pedagang di Jalan Imam Bonjol itu.
Dimana untuk penahanan dalam satu perkara, penyidik terlebih dahulu harus punya alat bukti yang lengkap, keterangan saksi yang lengkap dan korban. "Kalau ini sudah cukup, baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Ditanya soal status HS yang disebut-sebut adalah salah seorang Staf Khusus Bupati Kuansing, Shilton enggan menjawab. "Kalau soal itu, kawan-kawan bisa mengecek di lapangan," ujarnya.
Kasus ini mencuat ketika tim Satgas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Pacu Jalur 2025 yang dipimpin Polres Kuansing, Rabu (20/8/2025) malam melakukan patroli dan penertiban kawasan lapak pedagang pacu jalur.
Saat berada di kawasan Jalan Imam Bonjol Teluk Kuantan, tim menemukan ada beberapa pedagang yang akan mendirikan lapak dagangan. Padahal, kawasan Jalan Imam Bonjol Teluk Kuantan, termasuk ruas jalan yang di sterilkan atau dilarang untuk lapak pedagang selama pacu jalur berlangsung, 20-24 Agustus 2025.
Dua pedagang yang siap-siap mendirikan lapak dagangannya itu, ditanya dan interogasi di lokasi. Dari penjelasan kedua pedagang berinisial EP dan YG itu, mereka mengaku sudah mengantongi SK dari HS di lokasi itu.
Mendapat pengakuan itu, Polres Kuansing menjemput dan mengamankan HS. Dijelaskan Shilton, dari pengakuan kedua pedagang itu, HS menjanjikan kalau diarea Jalan Imam Bonjol itu, pada hari kedua sampai terakhir pacu jalur, bisa digunakan untuk lapak pedagang.
HS memberikan SK penempatan pedagang pada kedua pedagang di Jalan Imam Bonjol itu. Padahal, SK itu tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas Kopdagrin Kuansing sebagai dinas yang menanganinya alias SK ilegal.
Antara HS dan kedua pedagang sudah melakukan pertemuan sejak tanggal 7 Agustus 2025. HS pun meminta bayaran pada kedua pedagang masing-masing Rp12 juta atau total Rp24 Juta selama pacu jalur. Kedua pedagang pun bersedia menyerahkan uang yang diminta HS. Sementara Jalan Imam Bonjol Teluk Kuantan ini tidak ada surat edaran sampai sekarang untuk penggunaannya.
Dengan temuan ini, Satreskrim Polres Kuansing terus melakukan pengembangan. Karena bukan tidak mungkin, ada pedagang lainnya yang menjadi korban dengan modus yang sama dilakukan HS. Shilton menegaskan, bila ada masyarakat dan pedagang yang mengalami persoalan yang serupa bisa menyampaikan ke Satgas Gakum Pacu Jalur atau Comen Center Polri di Polsek Kuantan Tengah.
Sementara Kadis Kopdagrin Kuansing Delis Martoni yang dikonfirmasi Riaupos.co secara terpisah, mengatakan hingga sekarang Jalan Imam Bonjol, Sudirman dan Jalan A Yani adalah kawasan yang sudah ditetapkan steril dari pedagang selama pacu jalur.
"Kami bersama Polri, TNI dan Satpol PP yang tergabung Satgas Gakum Pacu Jalur, akan rutin melakukan patroli. Mana pedagang yang membuka lapak di kawasan ini, maka akan kita tertibkan dan suruh bongkar," ujarnya.
Editor : Rinaldi