TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Dinas Kopdagrin Kuansing sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemilik pedagang lapak yang berjualan selama pacu jalur berlangsung, agar membongkar lapak dagangannya, paling lambat Ahad (24/8/2025) pukul 00.00 WIB.
Sehingga hari ini, Senin (25/8/2025), sudah bersih dan tidak ada lagi yang berjualan di ruas-ruas jalan dalam wilayah Kota Teluk Kuantan.
"Kami sudah menyampaikan surat edaran soal ini sebelum hari terakhir pacu jalur, agar semua pedang membongkar lapaknya. Dan hari ini, semua harus sudah bersih," ungkap Kadis Kopdagrin Kuansing, Delis Martoni, Senin (25/8/2025).
Delis mengatakan, kalau lapak pedagang ada retribusi yang diambil sesuai Perda Kuansing. Yakni Rp200. 000 per meter per hari. Hasil ini, akan disetorkan pada kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Namun berapa besarannya dan berapa total jumlah lapak pedagang yang dikenakan retribusi selama pacu jalur, masih dalam hitungan Dinas Kopdagrin.
"Berapa PAD yang didapat selama pacu jalur dari sewa lapak pedagang, masih kita hitung. Nanti diserahkan pada kas daerah," ujarnya.
Editor : Rinaldi