Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Desa Pantai, Dua Rakit Dibakar

Desriandi Candra • Selasa, 16 September 2025 | 08:55 WIB
Personel Polsek Kuantan Mudik membakar dua rakit PETI di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (15/9/2025) sore.
Personel Polsek Kuantan Mudik membakar dua rakit PETI di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (15/9/2025) sore.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Kuantan Mudik kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang meresahkan masyarakat.

Senin (15/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, jajaran Polsek Kuantan Mudik melaksanakan giat penertiban PETI di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar SH MH, kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Kuantan Mudik Aipda Ronaldi Alfren bersama sejumlah personel, yaitu Aipda Rieki, Bripka Wildan Aprian, Bripda Rafqy Al Insan K dan Bripda Santoso Dolok Saribu.

“Langkah ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas PETI di Desa Pantai. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kuantan Mudik bergerak menuju lokasi dan menemukan dua unit rakit PETI darat dalam kondisi tidak beroperasi,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut disampaikan, sebagai bentuk penindakan, rakit PETI tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat lagi digunakan oleh para pelaku.

Dalam giat ini tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lain yang diamankan. Namun tindakan pemusnahan dilakukan untuk memutus aktivitas PETI yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.

Riduan Butar-butar menegaskan jajaran Polres Kuansing akan terus melakukan langkah-langkah penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI karena selain berisiko hukum, juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” tegas Kapolsek.

Dengan adanya penertiban ini, ia berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta tidak melakukan kegiatan penambangan yang melanggar hukum. (dac)

Editor : M. Erizal
#penertiban peti di kuansing #polsek kuantan mudik #Razia PETI #penambangan emas tanpa izin kuansing