TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Polsek Kuantan Hilir, Rabu (24/9/2025), melaksanakan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izn (PETI) di sejumlah desa di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Ipda Debi Setyawan SH MH bersama personel gabungan.
Penertiban menyasar empat lokasi. Yaitu Desa Kasang Limau Sundai, Desa Koto Rajo, Desa Teratak Jering, dan Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Menurut Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto SH MH, hasil pengecekan di lapangan ditemukan sembilan unit rakit PETI yang berada di sungai dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap rakit PETI tersebut dengan cara membakar mesin serta peralatan penambangan lainnya agar tidak dapat digunakan kembali.
Dari kegiatan penertiban ini, tidak ada pelaku maupun barang bukti lain yang diamankan. Ia menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan PETI di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Polri bersama pemerintah daerah akan terus bersinergi menertibkan aktivitas PETI yang jelas-jelas merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini serta mendukung langkah aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ungkap Edi Winoto.
Kegiatan ini, kata Edi Winoto, merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Kuansing dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, serta menjaga agar wilayah Kabupaten Kuantan Singingi terbebas dari praktik penambangan ilegal.(dac)
Editor : Edwar Yaman