TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Ahad (28/9/2025), melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Penertiban tersebut dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aipda Ronaldi Alfred, bersama Aipda Rieki, Aipda Sandra Pauzi, Bripka Ardiansyah S, Bripka Yupidral, dan Bripda Rafqy Al Insan K.
Ini diungkapkan oleh Kapolres Kuatan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Kuatan Mudik Iptu Ridwan Butar-butar SH MH, Senin (28/9/2025).
Ridwan menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan, personel berangkat menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan roda empat. Setibanya di Desa Pantai, tim menemukan enam unit rakit PETI darat dalam keadaan tidak beroperasi. Selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar peralatan tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan penertiban itu, tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lain yang diamankan. Seluruh rakit PETI berhasil dimusnahkan di tempat kejadian.
Kapolsek menegaskan, jajaran Polres Kuantan Singingi tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan hidup serta membahayakan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan tindakan tegas di lapangan. Masyarakat diimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian alam," ujar Ridwan.
Editor : Rinaldi