TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tidak semua kejahatan, murni bermula dari niat jahat sang pelaku. Ada cerita yang sering tak terdengar-tentang himpitan ekonomi, keterbatasan pilihan, atau sekedar mengikuti kehendak intrusif karena melihat adanya kesempatan.
Dan begitu kejahatan terjadi, maka akan muncul korban sebagai pihak yang terluka. Ada yang terancam keselamatannya, kehilangan harta benda, atau tercoreng nama baik yang telah dijaga. Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atau RJ hadir untuk menjawab itu semua.
Bagaimana melihat peristiwa pidana bukan semata rangkaian tindakan dari pelaku, tetapi juga mempertimbangkan konteks dan latar belakang yang mewujudkan perbuatan itu terjadi.
Hingga mengusahakan pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban. Karena tidak semua kesalahan, harus berakhir dengan hukuman. Ada keadaan yang lebih melegakan, jika setiap yang bertikai, masih bersedia untuk berdamai.
Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing), selama bulan September 2025 telah berhasil mendamaikan korban dan pelaku dalam delapan perkara pidana yang berbeda.
Kasus-kasus itu terdiri dari tujuh perkara pencurian dan satu perkara pembakaran rumah. Modus operandi dari perkara pencurian tersebut hampir seragam, yaitu pencurian buah kelapa sawit, berupa berondolan buah maupun tandan sawit secara utuh.
Sementara untuk perkara pembakaran rumah, cerita dibaliknya cukup menyayat hati. Pelaku merupakan anak kandung yang tengah berseteru dengan keluarganya, lalu secara gelap mata mencoba membakar rumah milik ibu kandungnya.
"Jadi selama bulan September 2025, telah berhasil mendamaikan korban dan pelaku dalam delapan perkara pidana yang berbeda," ungkap Ketua PN Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya SH lewat Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Aulia Rifqi Hidayat SH, Jumat (10/10/2025).
Aulia mengatakan, terhadap tujuh perkara pencurian tersebut, sebanyak enam perkara diselesaikan dengan hukum acara pemeriksaan cepat, karena termasuk tindak pidana ringan dengan nilai kerugian dibawah Rp2.500.000.
Perkara ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Riri Lastiar Situmorang dan Aulia Rifqi Hidayat masing-masing berhasil mendamaikan dua perkara, serta M Adli Hakim H dan Diana Widyawati yang masing-masing berhasil mendamaikan satu perkara.
Untuk satu perkara pencurian lainnya diselesaikan dengan hukum acara pemeriksaan biasa, dipimpin oleh Widya Helniha sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Riri Lastiar Situmorang dan Aulia Rifqi Hidayat.
Sementara terhadap satu perkara pembakaran rumah, dipimpin oleh Subiar Teguh Wijaya sebagai Ketua Majelis yang juga merupakan Ketua PN Teluk Kuantan, dengan anggota Riri Lastiar Situmorang dan Firman Novianto.
Semua proses perdamaian tersebut terjadi dalam persidangan. Pada awalnya hakim mempersilahkan penuntut umum (PU) untuk membacakan dakwaan, kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut atau mengakui perbuatannya.
Dalam aturannya, RJ hanya bisa diterapkan apabila Terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian hakim akan menawarkan dan menjelaskan kepada terdakwa, apakah bersedia untuk meminta maaf kepada korban.
Apabila bersedia, berikutnya hakim akan menanyakan kesediaan korban untuk memaafkan pelaku, baik dengan syarat ataupun tanpa syarat.
Jika kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai, maka perdamaian akan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang akan dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara pidana tersebut.
Ajakan perdamaian tidak bisa dilakukan dengan tekanan, tetapi harus dimulai dengan pembicaraan yang menyentuh hati. Jika kebahagiaan tertinggi bagi petani adalah saat buahnya panen, maka kebahagiaan tertinggi bagi seorang hakim adalah jika para pihak yang bersengketa bersedia untuk berdamai.
Namun perlu diingat, perdamaian dalam perkara pidana tidak menghentikan proses penegakan hukum. Jika seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terbukti, maka terdakwa akan tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.
Pada akhirnya, perdamaian tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, untuk dapat menjatuhkan pidana yang minimal atau pidana bersyarat berupa percobaan. (dac)
Editor : M. Erizal