TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Kuansing, Kajari Kuansing Sahroni SH MH menyerahkan 30 sertifikat tanah atas nama Pemkab Kuansing, Ahad (12/10).
Sertifikat tanah itu merupakan permohonan bantuan hukum nonlitigasi dengan pemulihan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp70 miliar.
Ke-30 sertifikat tanah atas nama Pemkab Kuansing itu termasuk aset prioritas yaitu, Sekolah Rakyat dan Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks).
’’Jadi ada 30 sertifikat tanah milik pemerintah daerah yang sudah siap oleh Kantor Pertanahan Kuansing yang kita serahkan dalam rangka pemulihan keuangan negara,’’ ujar Kajari Kuansing, Sahroni.
Pemulihan keuangan negara, kata Sahroni, tidak hanya berarti mengembalikan kerugian secara materi tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Dengan memperluas kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan, dapat membangun sistem pengelolaan aset yang lebih transparan, akuntabel dan berkelanjutan.
‘’Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengamankan aset negara sebagai warisan bagi generasi pendatang,’’ ujarnya.
Sahroni mengajak secara bersama untuk membangun tata kelola keuangan negara yang bersih, menyelamatkan aset daerah dari potensi kehilangan dan untuk memperkuat peran kejaksaan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang berkelanjutan.(dac)
Editor : Arif Oktafian