TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing mengusulkan rencana penambahan tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas baru ke DPRD Kuansing. Usulan itu langsung ditindaklanjuti DPRD.
Di satu sisi, penambahan OPD itu dinilai positif untuk mempercepat pencapaian visi misi bupati dan wakil bupati Kuansing dengan menyelaraskan kementerian yang ada.
Namun di sisi lain, penambahan OPD baru akan berdampak dengan penambahan anggaran. Sebab penambahan OPD otomatis menambah anggaran belanja pegawai dan operasional. Sementara semua daerah di Riau, tak terkecuali Kabupaten Kuansing juga mengalami pengurangan dana transfer keuangan pusat ke daerah.
Makanya, Ranperda penambahan OPD baru yang diajukan ke DPRD, perlu dikaji kembali.
"Ini menurut pendapat saya. Di satu sisi positif untuk mempercepat pencapaian visi misi bupati, dan di satu sisi ada konsekuensi penambahan anggaran di tengah efisiensi yang dialami daerah," ungkap Anggota DPRD Kuansing, Desta Harianto menjawab Riaupos.co, Selasa (28/10/2025).
Anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kuansing ini mengatakan, memang rencana penambahan OPD itu tidak menyalahi regulasi yang ada. Pemprov Riau dan Kemenkumham Riau pada prinsipnya sudah memberikan lampu hijau. Dan tinggal pembahasan di DPRD Kuansing.
Dengan penambahan tujuh OPD itu nanti, tentu akan ada penambahan tujuh orang Kadis dan eselon III.
"OPD baru yang diusulkan rata-rata tipe B. Tipe B memiliki empat orang eselon III yang terdiri dari satu sekretaris dan tiga kepala bidang," ujarnya.
Masih ditambah dengan eselon IV yang ada dibawah sekretariat OPD. Termasuk jabatan fungsional pada tujuh OPD baru itu,"urainya.
Selain menyedot dana APBD untuk tunjangan pejabat, beban lainnya pengadaan dinas dan operasional, peralatan kantor hingga bangunan kantor baru.
"Jadi masalah krusialnya, sumber pendanaan. Apakah APBD saat ini memadai untuk menambah OPD baru. Ini yang akan kita bahas bersama Pemkab,"kata anggota Fraksi PAN ini.
Dia mengusulkan, penambahan OPD itu disesuaikan dengan skala prioritas. Minslanya, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
"OPD ini memang harus dipecah dua. Sehingga pelayanan terhadap desa dan masalah sosial yang banyak dapat ditangani dengan maksimal Dengan kondisi sekarang beban kerja mereka sangat berat,"ujarnya.
Sedangkan alasan penambahan dinas oleh Pemkab, peningkatan type OPD dan perubahan nama OPD untuk menyesuaikan dengan nomenklatur kementrian yang juga sudah berubah.
Jika sudah menyesuaikan dengan nomenkaltur baru kementerian, akan mempermudah pengusulan program dana APBN.
Lanjut Desta, dinas baru yang diusulkan bertambah berasal Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga yang merupakan Tipe A. Dinas ini diusulkan dipecah menjadi dua. Yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olahraga masing-masing menjadi Tipe B.
Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang merupakan tipe A, akan dipecah menjadi Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, masing-masing menjadi tipe B.
Lalu, ada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan tipe A, akan dipecah dua menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan masing-masing dengan tipe B.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang merupakan tipe A, akan dipecah dua menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang kemudian kedunya menjadi tipe B.
Dinas Perkebunan dan Peternakan yang merupakan tipe A, akan dipecah menjadi Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tipe B.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian yang merupakan tipe A, dipecah dua menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan tipe B.
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyematan yang merupakan tipe A, dipecah dua menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja dengan tipe B.
Selain pemecahan dinas, ada juga usulan perubahan nama OPD. Seperti Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan, Ketahanan Pangan dan Holtikultura.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Ada juga peningkatan tipe OPD. Yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari tipe C menjadi tipe B.(dac)
Editor : Edwar Yaman