TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Dinas Kopdagrin, tengah menyiapkan SK Bupati Kuansing untuk relokasi pedagang kaki lima eks Taman Jalur yang sekarang menempati dua lokasi. Yakni di lokasi pasar lumpur Teluk Kuantan dan kawasan Hutan Kota Pulau Bungin.
Para pedagang mengeluhkan, dua lokasi itu di nilai kurang layak dan sepi dari pembeli. Aspirasi para pedagang itu tetap menjadi bahan pertimbangan relokasi dengan ketersediaan tempat yang dimiliki Pemkab Kuansing khususnya yang menjadi kewenangan Dinas Kopdagrin.
Dalam beberapa hari ini, draf SK Bupati Kuansing untuk merelokasi para pedagang kaki lima itu segera diajukan. "Sekarang draf SK nya masih di kita. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah disampaikan pada pak Bupati," ungkap Kadis Kopdagrin Kuansing, Drs Masnur MM, Rabu (29/10/2025).
Masnur menjelaskan, di SK relokasi pedagang yang tengah disiapkan, ada dua poin penting. Pertama, lokasi pedagang berjualan setiap hari. Kedua, lokasi pedagang pada saat pelaksaan iven. Seperti pacu jalur dan iven lainnya.
Untuk lokasi pedagang yang berjualan setiap hari, baik yang sekarang di pasar lumpur dan kawasan Pulau Bungin, memang akan dipindahkan. Mereka akan dipindahkan ke lokasi yang menjadi kewenangan Dinas Kopdagrin. Seperti pasar rakyat Teluk Kuantan.
Kedua, lokasi pedagang saat pelaksanaan iven yang dilaksanakan dalam jangka bilangan hari, para pedagang diizinkan menempati lokasi Taman Jalur dan sekitarnya. Setelah iven berakhir, maka para pedagang kembali ke lokasi tetap yang disediakan pemerintah daerah.
"Jadi kalau ada momen pacu jalur bulan Agustus, HUT Kuansing dan momen lainnya di kawasan Tepian Marisa, mereka sudah ada lokasi yang ditetapkan. Kalau usai, kembali ke lokasi semula," kata Masnur.
Masnur menegaskan, kondisi itu harus dipahami para pedagang. Bahwa, dalam penataan kota dan keindahan, tidak semua lokasi di Kota Teluk Kuantan boleh ditempati untuk berdagang, tetapi ada tempatnya. Sehingga, dengan begitu, kota Teluk Kuantan lebih tertata dan indah.
Editor : Rinaldi