TELUK KUANTAN (RIAUPOS.CO) - SEKARANG, semua bisa diorder secara online, termasuk narkotika.
Modus transaksi online ini, juga menyebabkan angka pengguna dan peredaran narkotika di daerah termasuk di Kabupaten Kuansing tinggi.
Dalam tiga bulan saja, Agustus hingga Oktober 2025, Polres Kuansing bersama polsek, meringkus sebanyak 47 orang tersangka pengguna dan pengedar narkotika sabu dan ganja dari 34 kasus yang berhasil diungkap.
Baca Juga: Kopdagrin Kuansing Siapkan SK Relokasi Pedagang
Padahal, dari segi barang bukti (BB) yang berhasil diamankan tidak besar, 129,56 gram narkotika jenis sabu dan 259,74 gram ganja kering.
Ini diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasatres Narkoba, Iptu Hasan Basri SH MH dalam konfrensi pers, Rabu (29/10) di Mapolres Kuansing.
‘’Kuansing ini barang buktinya tak terlalu banyak, tetapi kasus narkotikanya tinggi,’’ kata Hasan Basri didampingi Kasi Humas Iptu A Razak.
Baca Juga: Kabel Internet Bahayakan Pengguna Jalan, Camat Sentajo Raya Lakukan Penertiban
Dari 34 ungkap kasus itu, 23 kasus diungkap Satres Narkoba dan 11 kasus oleh polsek-poksek. Dalam pengakuan para tersangka, barang narkotika itu mereka beli atau order secara online.
‘’Mereka beli secara online, lalu sharelock, barang dikirim,’’ ujarnya.
Rata-rata narkotika itu dikirim dari wilayah Pekanbaru. Sekarang, proses penanganannya sedang berjalan. Polres Kuansing dan jajaran tetap berkomitmen untuk mengungkap dan menangkap para pelaku narkoba yang ada di Kabupaten Kuansing.(hen)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan