Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

PKS Baru Segera Beroperasi di Petapahan Kecamatan Gunung Toar, DLH Kuansing Ingatkan Ikuti Aturan

Desriandi Candra • Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:40 WIB
Kadis Kopdagrin Kuansing, Delis Martoni
Kadis Kopdagrin Kuansing, Delis Martoni

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Kabupaten Kuansing kembali jadi lirikan pelaku usaha perkebunan. Kali ini, sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar segera beroperasi.

PKS yang tedaftar atas nama PT Kuantan Sawit Perkasa (KSP) itu tengah progres pekerjaan pembangunan fisik PKS yang direncanakan berkapasitas 60 ton per jam.

Meski sudah mengantongi perizinannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuansing, mengingatkan pelaku usaha harus tetap mengikuti aturan yang ada.

"Iya benar. Di Petapahan Kecamatan Gunung Toar ada satu PKS yang sedang progres pembangunan. Meski mereka sudah mengantongi perizinan dari Pemprov Riau, kami tentu akan tetap melakukan pengawasannya di lapangan. Karena mereka berinvestasi di wilayah Kabupaten Kuansing," ungkap Plt Kadis DLH Kuansing, Delis Martoni didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan, Gunawan Nurdianto, Kamis (30/10/2025).

Delis Martoni menjelaskan, Pemkab Kuansing tentu saja menyambut pelaku usaha berinvestasi di Kabupaten Kuansing, tetapi tentu saja usaha yang ramah dan ikut aturan.

PKS ini, sambung Gunawan, sudah mengantongi izin termasuk izin Amdalnya (UKL-UPL nya) dari Pemprov Riau tahun 2023 lalu. Di mana pada tahun itu, berdasarkan PP nomor PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, yang mengatur cara pengurusan izin usaha berdasarkan tingkat risiko aktivitas usaha, dikeluarkan oleh Pemprov. Namun berdasarkan PP nomor 28 tahun 2025 yang baru keluar, izin direkomendasikan oleh Pemkab di daerah PKS dibangun.

"Makanya kami tetap ingatkan dan awasi di lapangan. Sebab, jangan nanti izinnya 60 ton per jam, pelaksanaannya beda. Kalau ini terjadi, tentu akan kami tindak tegas," kata Gunawan.

PKS dengan kapasitas 60 ton per jam, tentu saja persyaratannya berbeda dengan PKS dengan kapasitas di atas itu. Contoh yang paling jelas, adalah dari segi penyediaan kolam limbahnya.

Sejauh ini, lokasi PKS Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar, dari segi lokasi masih sesuai dengan area tata ruang yang ada.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#dlh kuansing #Petapahan Kecamatan Gunung Toar #PKS baru #delis martoni