Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bupati Kuansing Bentuk Tim Pengawasan Terpadu Sawit, Usut PKS Kapasitas 60 Ton Izin hanya 45 ton

Desriandi Candra • Jumat, 31 Oktober 2025 | 18:45 WIB
Bupati Kuansing, H Suhardiman Amby.
Bupati Kuansing, H Suhardiman Amby.

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Hingga hari ini, Jumat (31/10) persis 15 hari Pemkab Kuansing menyegel dan menghentikan aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT GSL yang ada di Kecamatan Inuman.

Aksi penyegelan 15 Oktober 2025 lalu, langsung dipimpin Bupati Kuansing H Suhardiman Amby. Orang nomor satu di Kabupaten Kuansing itu menemukan kesalahan dalam penggunaan izin yang mereka miliki. Dari 45 ton per jam, saat dilapangan diakui 60 ton per jam.

Atas temuan itu, Bupati Kuansing H Suhardiman Amby langsung membentuk Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Kuansing satu hari kemudian, yakni tanggal 16 Oktober 2025. Melalui SK nomor 257/X/2025, Bupati Kuansing menunjuk dan menetapkan 15 orang pejabat eselon II dan eselon III dari gabungan dinas terkait. Tim ini diketuai oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dr H Fahdiansyah SpOg dan Sekretaris Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Andriyama Putra.

Untuk menentukan nasib PKS PT GSL lebih lanjut, Bupati Suhardiman Amby menyebutkan menunggu hasil kajian ulang dari Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dibentuknya.

"Untuk GSL, saya menunggu hasil tim terpadu yang sedang bekerja secara profesional. Kalau rekomendasinya bukak, kita bukak. Sebaliknya, kalau rekomendasinya tutup, maka akan kita tutup permanen," tegas H Suhardiman Amby menjawab Riaupos.co, Jumat (31/10/2025).

Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit ini, lanjut Suhardiman Amby, bukan hanya untuk PT GSL saja, tetapi seluruh PKS atau usaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kuansing.

Dari 31 PKS yang beroperasi di Kabupaten Kuansing saat ini, Ia sudah mengeluarkan enam SPT (Surat Perintah Tugas) pada tim Terpadu. "Artinya, sudah enam PKS yang kita periksa, dan terus berlanjut," ujarnya.

Langkah ini, kata Suhardiman Amby, ia ingin orang dan atau perusahaan yang berusaha di Kabupaten Kuansing harus taat aturan, sesuai izin yang diberikan. "Silahkan berinvestasi, tapi sesuai aturan, sesuai izin yang diberikan," katanya.

Sementara Plt Kadis DLH Kuansing Delis Martoni mengatakan, untuk PT GSL sampai hari ini aktivitasnya masih dihentikan. Pihak perusahaan sudah berkoordinasi dengan DLH Kuansing untuk pengurusan perubahan izin dalam pengolahan PKS.

DLH dan tim terpadu, akan melakukan pengecekan ulang PKS PT GSL secara keseluruhan. Baik lokasi, kolam limbah maupun PKS secara menyeluruh sebelum izin baru dikeluarkan.

Sebab bila tidak, kolam-kolam limbah yang kini ada tidak akan mampu menampung limbah yang dihasilkan.

Humas PT GSL, Agus yang dikonfirmasi terpisah mengakui kalau manajemen langsung menindaklanjuti arahan Pemkab Kuansing itu. Saat ini, perushaan tengah melakukan pengurusan izin.

"Kita sedang melakukan pengurusan izinnya sekarang ke Pemkab Kuansing," sebut Agus.

Untuk kapasitas PKS, Agus menyebutkan kalau kapasitas PKS hanya 55 ton jam dengan sembilan kolam penampungan limbah. "Sebetulnya cara menghitungnya dari pressnya, bukan rebusannya. Kalau hitungan pressnya cuma 55 ton per jam. Dan perusahaan sekarang sedang melakukan pengurusan izin," ujar Agus. (dac)

Editor : M. Erizal
#pks #cpo #sawit #tim terpadu #kelapa sawit