TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby MM telah membentuk Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, 16 Oktober 2025 lalu. Melalui SK nomor 257/X/2025, Bupati menunjuk dan menetapkan 15 orang pejabat eselon II dan eselon III dari gabungan dinas terkait.
Tim ini diketuai oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dr H Fahdiansyah SpOg dan Sekretaris Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Andriyama Putra.
Lalu sebagai anggota Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, ada Kepala DMPTSP, Kadis DLH, Kadis PUPR, Kadis Perkim, Kadis Perhubungan, Kadis Kopdagrin, Kadis Tenaga Kerja, Kasat Pol PP, Kabag Hukum dan Kabag Umum Setda Kuansing.
Sampai hari ini, selain meninjau dan melakukan pengecekan ulang izin dan aktivitas PT Gemilang Sawit Lestari (GSM), tim juga sudah turun melakukan pengecekan izin dan aktivitas PKS milik PT Citra Riau Sarana (CRS) di Kecamatan Logas Tanah Darat dan PT Sinar Utama Nabati (SUN) di Kecamatan Singingi.
"Sesuai instruksi pak bupati pada tim terpadu, kami sudah turun di tiga PKS perusahaan yang bersangkutan. Tim melakukan pengecekan izin dan aktivitas operasional PKS di lapangan," ungkap anggota Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Kuansing, Delis Martoni yang juga Plt Kadis DLH Kuansing, Sabtu (1/11/2025).
Terkait apa hasil yang didapat tim di lapangan, Delis Martoni menyebutkan, hasil peninjauan akan dibahas oleh tim pekan depan. Juga sekaligus membahas langkah apa yang akan diambil oleh tim terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Langkah ini, untuk memastikan bahwa perusahaan yang berusaha di Kabupaten Kuansing sesuai aturan yang berlaku. Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit ini, akan turun semuanya ke pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kuansing.
Editor : Rinaldi