TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pemkab Kuansing terus melakukan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Langkah ini untuk memperjelas status lahan masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan (zona merah).
Sehingga lahan-lahan masyarakat yang telah dikelola turun-temurun dapat dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menurut Suhardiman Amby, pentingnya peran aktif kepala desa untuk segera melakukan sosialisasi dan pendataan lahan masyarakat yang masuk dalam kategori zona merah.
"Kepala desa harus secepatnya memberikan pemahaman kepada masyarakat pemilik lahan. Bahwa pemerintah hadir untuk membantu menyelesaikan status lahan mereka. Segera lakukan pemetaan bersama tim agar bisa dimasukkan ke dalam usulan dan tidak lagi masuk zona merah," tegas Bupati Suhardiman Amby, Jumat (31/10/2025) kemarin.
Penataan ini, kata Suhardiman Amby, menjadi langkah strategis dalam menertibkan tata ruang wilayah, memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kuantan Singingi.
"Tujuan utama kegiatan ini adalah memperjelas status tanah hak milik masyarakat. Kita ingin masyarakat tenang mengelola lahannya dengan dasar hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan," ujarnya.
Editor : Rinaldi