Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tak Terima Ditagih Utang, Warga Gunung Melintang Kuansing Bacok Teman Sendiri Pakai Parang

Desriandi Candra • Minggu, 2 November 2025 | 17:47 WIB
Anggota Polsek Kuantan Hilir saat mendatangi TKP
Anggota Polsek Kuantan Hilir saat mendatangi TKP

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Diduga tidak terima ditagih utang, pria bernama Ardi, warga Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), nekat membacok Jamaludin (42) dengan parang, Jumat (31/10/2025) malam.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban sedang duduk santai di sebuah warung di Desa Gunung Melintang.

Tanpa banyak bicara, pelaku datang menggunakan sepeda motor, lalu langsung menebas korban yang juga temannya sendiri dengan parang.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di tangan kiri, dada, dan leher bagian belakang.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratyningrat, melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, kejadiannya Jumat malam. Keluarga korban langsung datang ke Polsek melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut," ujar Iptu Edi Winoto, Ahad (2/11/2025).

Menurut Edi, penganiayaan bermula saat korban menagih utang kepada pelaku. Namun, Ardi justru tersulut emosi dan langsung menyerang korban menggunakan parang.

Mendapat laporan dari keluarga korban, petugas Polsek Kuantan Hilir langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa dua potong pakaian milik korban (satu baju dan satu celana) yang berlumur darah.

"Setelah kejadian, korban sempat dirawat di RSUD Teluk Kuantan, namun kemudian dirujuk ke Pekanbaru karena mengalami luka cukup serius,"kata Edi.

Sementara itu, pelaku Ardi melarikan diri usai melakukan aksinya. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku sudah kami identifikasi dan masih dalam pengejaran," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan nerat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (dac)

Editor : M. Erizal
#bacok teman sendiri #kuansing #tidak terima #ditagih utang