TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batang Nalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, kian meraja lela. Alam dan sungai yang dulunya asri, sekarang rusak parah dan luluh lantak.
Air sungai keruh. Bahkan, kini sudah terjadi sendimentasi (pendangkalan). Kondisi ini jelas bisa berdampak bencana banjir ketika perubahan cuaca ke musim hujan.
Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Ambo MM tak menapik kalau aktivitas PETI masih saja marak terjadi di wilayah Kabupaten Kuansing. Ia menyarankan, kalau ada fakta dan bukti, agar di laporkan ke aparat penegak hukum (APH).
"Kalau tau cukong, dan para pelakunya berikut barang bukti berupa video dan foto, kawan-kawan bisa membuat laporan resmi ke APH," kata Bupati Kuansing H Suhardiman Amby yang dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (3/11/2025).
Bahkan, Bupati H Suhardiman Amby menyarankan agar melaporkan juga ke Balai Sungai dan Danau wilayah Sumbar-Riau. Dimana, balai ini yang memiliki kewenangan menjaga dan menyelamatkan serta penanggungjawab sesuai Undang-Undang.
"Sekarang seluruh masalah seperti dipikulkan ke pundak kepala daerah. Sementara soal angaran ditarik semua ke pusat," katanya.
Namun Suhardiman Amby setuju, pemerintah daerah akan tetap hadir sebagai pemilik wilayah. "Tapi penanggungjawab utama juga harus bertanggungjawab. Atau pemerintah pusat berikan kewenangan kepada kepala daerah," kata Suhardiman Amby.
Untuk diketahui, kata Suhardiman Amby, mengambil pasir galian C, izinnya pun tidak diberikan ke daerah. Dinas PTSP Kuansing hanya sebagai fasilitator.
Pemkab Kuansing, sudah mengajukan wilayah pertambangan rakyat (WPR), sebagai solusi penataan usaha PETI. Tetapi hingga sekarang belum ada yang mengurus izin pertambangan rakyat (IPR) di DMPTSP Kuansing.
Kelemahannya, IPR ini berada di provinsi dan pertambangan di luar WPR semuanya di pusat. Makanya, Pemkab Kuansing sudah menyampaikan usul ke pusat. "Dimana bila PETI ini ingin dilegalkan, sebaliknya 2 hektare ke bawah izin cukup kepala desa. Sebanyak 5-10 Ha, izin di camat. Biar camat dan kepala desa bisa mengawasi rakyatnya. Kabupaten cukup terlibat dalam pengawas Amdalnya. Tapi sampai sekarang usulan kita tidak dijawab," kata Suhardiman Amby.
Sementara Kades Pantai, Tamrin yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, kalau itu adalah tugas dan kewenangan aparat penegak hukum. Dia tak punya kewenangan untuk itu.
"Yang jelas itu kan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum. Kalau kami yang melaporkan, itu tak mungkin. Apalagi melakukan penertibannya, tak punya daya. Aparat penegak hukum, pasti tau tentang aktivitas PETI ini," ujarnya.
Tamrin menyebutkan, kalau aparat melakukan tindakan penertiban, memang sudah bagian tugasnya dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti polisi yang menertibkannya.
Plt Camat Kuantan Mudik, Januarisman mengaku tak tau menahu soal aktivitas PETI di Sungai Batang Nalo Desa Pantai. Dia sama sekali tak ada mendapatkan laporan dari Kepala Desa Pantai maupun ninik mamak setempat.
"Pekan lalu ada pertemuan di kecamatan. Kami tanya ke desa dan ninik mamak, tak ada apa-apa. Tapi nanti saya coba koordinasi dengan Polsek Kuantan Mudik," kata Januarisman.
Editor : Rinaldi