TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi, akhirnya turun melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Sungai Tanalo atau Batang Nalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (3/11).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar SH MH kepada Riau Pos mengatakan, penertiban tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di kawasan Sungai Tanalo.
Sekitar pukul 10.00 WIB, personel Polsek Kuantan Mudik bergerak menuju lokasi dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat. Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan 17 unit rakit PETI yang sedang tidak beroperasi, karena para pekerja pontang panting melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat kepolisian.
“Setelah memastikan lokasi aman, petugas kemudian melakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar seluruh rakit agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Ridwan Butar-butar.
Menurutnya, Polres dan jajaran, tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan penambangan emas tanpa izin. Ia menekankan pentingnya menjaga lingkungan dan ekosistem sungai dari kerusakan akibat aktivitas ilegal tersebut.
”Kami berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah rawan aktivitas PETI. Kegiatan ini bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Dalam operasi ini tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan, karena para pekerja sudah lebih dahulu melarikan diri. Namun demikian, tindakan tegas berupa pemusnahan sarana PETI diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terjadinya aktivitas serupa di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik,” paparnya.
Humas PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) Slamet GA, yang dikonfirmasi Riau Pos terpisah mengakui kalau area yang di rusak itu masuk dalam kawasan perusahaan.
Namun mereka tidak bisa berbuat banyak. Karena saat ini, perusahaan tengah fokus ke replanting kebun kelapa sawit yang di targetkan rampung di tahun 2026.
Secara persuasif dan lisan, perusahaan sudah menyampaikan pada warga yang melakukan aktivasi PETI. Di mana, lahan yang mereka rusak untuk PETI masuk dalam wilayah HGU perusahaan.
“Kita hanya menyampaikan secara lisan kalau area perusahaan. Tetapi karena sudah ratusan orang yang melakukan aktivitas PETI, kami tidak bisa berbuat banyak. Karena perusahaan tengah fokus replanting. Biarlah aparat penegak hukum yang bertindak, dan kami yakin aparat tau itu,”kata Slamet.
Slamet pun tegas membantah kalau ada oknum perusahaan yang terlibat. “Tak mungkin lah kami yang bermain, karena kami perusahaan yang dirugikan,” katanya lagi.
Sampai hari ini, menurut Slamet sedikitnya ada 30 area perusahaan yang sudah diluluh lantakkan oleh para pelaku PETI.
Bupati Suhardiman Amby Minta Laporkan ke APH
Aktivitas PETI di Sungai Batang Nalo, Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, kian merajalela. Alam dan sungai yang dulunya asri, sekarang rusak parak parah dan luluh lantak. Air sungai keruh. Bahkan, kini sudah terjadi sedimentasi. Kondisi ini jelas bisa berdampak bencana banjir ketika perubahan cuaca ke musim hujan.
Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM tak menapik kalau aktivitas PETI masih saja marak terjadi di wilayah Kabupaten Kuansing. Ia menyarankan, kalau ada fakta dan bukti, agar di laporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Kalau tau cukong, dan para pelakunya berikut barang bukti berupa video dan foto, kawan-kawan bisa membuat laporan resmi ke APH,” kata Bupati Kuansing H Suhardiman Amby, Senin (3/11).
Bahkan, Suhardiman Amby menyarankan agar melaporkan juga ke Balai Sungai dan Danau wilayah Sumbar-Riau. Di mana, balai ini yang memiliki kewenangan menjaga dan menyelamatkan serta penanggung jawab sesuai Undang-Undang. ”Sekarang seluruh masalah seperti dipikulkan ke pundak kepala daerah. Soal anggaran ditarik semua ke pusat,” katanya.
Namun Suhardiman Amby setuju, pemerintah daerah akan tetap hadir sebagai pemilik wilayah. “Tapi penanggung jawab utama juga harus bertanggung jawab. Atau pemerintah pusat berikan kewenangan kepada kepala daerah,” kata Suhardiman Amby.
Untuk diketahui, katanya, untuk mengambil pasir galian C, izinnya pun tidak diberikan ke daerah. Dinas PTSP Kuansing pun hanya sebagai fasilitator. Pemkab Kuansing sudah mengajukan wilayah pertambangan rakyat (WPR), sebagai solusi penataan usaha PETI. Tetapi hingga sekarang belum ada yang mengurus izin pertambangan rakyat (IPR) di DMPTSP Kuansing.
Kelemahannya, IPR ini berada di Provinsi dan pertambangan di luar WPR semuanya di pusat. Makanya, Pemkab Kuansing sudah menyampaikan usulan ke pusat. “Bila PETI ini ingin di legalkan, sebaliknya 2 hektare ke bawah izin cukup kepala desa. 5-10 ha, izin di Camat. Biar camat dan kepala desa bisa mengawasi rakyatnya. Dan kabupaten cukup terlibat dalam pengawas Amdalnya. Tapi sampai sekarang usulan kita tidak dijawab,” kata Suhardiman Amby.
Sementara Kades Pantai, Tamrin yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, kalau itu adalah tugas dan kewenangan aparat penegak hukum. Dia tak punya kewenangan untuk itu. “Yang jelas itu kan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum. Kalau kami yang melaporkan, itu tak mungkin. Apalagi melakukan penertiban, kami tak punya daya. Aparat penegak hukum, pasti tau tentang aktivitas PETI ini,” ujarnya.
Tamrin menyebutkan, kalau aparat melakukan penertiban, memang sudah bagian tugasnya dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti polisi yang menertibkannya.
Plt Camat Kuantan Mudik, Januarisman mengaku tak tau menahu soal aktivitas PETI di Sungai Batang Nalo Desa Pantai. Dia sama sekali tak ada mendapatkan laporan dari Kepala Desa Pantai maupun ninik mamak setempat.(lim)
Laporan DESRIANDICANDRA, Telukkuantan
Editor : Arif Oktafian