Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Razia Dadakan Warung Remang-Remang di Sinambek oleh Satpol PP Kuansing, Empat Perempuan dan Satu Pemilik Terjaring

Desriandi Candra • Selasa, 4 November 2025 | 13:05 WIB
Satpol PP Kuansing melakukan razia pekat ke warung remang-remang milik AR di Sinambek Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (3/11/2025) malam.
Satpol PP Kuansing melakukan razia pekat ke warung remang-remang milik AR di Sinambek Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (3/11/2025) malam.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satpol PP Kuansing melakukan razia dadakan warung remang-remang di wilayah Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (3/11/2025) malam, sekitar pukul 00.00 WIB.

Hasilnya, empat orang perempuan dan satu pemilik diamankan. Keempat orang perempuan ini, adalah pramusaji di warung milik AR.

"Saat ini sedang dilakukan mengambilan keterangan, tes skrining HIV oleh Diskes kesehatan dan siang nanti pemeriksaan urine oleh BNN Kabupaten Kuansing," kata Kasat Pol PP Kuansing, Riokasyterwandra, Selasa (4/11/2025).

Rio mengatakan, tim Satpol PP bergerak tepat pukul 00.00 WIB ke lima lokasi warung remang-remang-remang yang ada di Sinambek Kecamatan Kuantan Tengah. Dari lima warung itu, hanya warung milik AR yang beraktivitas malam itu.

Melihat beraktivitas, tim langsung melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan terlihat empat orang perempuan ini tengah bekerja di warung AR. Makanya, tim langsung membawa ke Mako Satpol PP Kuansing sekitar pukul 02.00 WIB.

"Di sini mereka kita periksa dan ambil keterangan," ujarnya.

Warung AR, lanjut Rio, bukan satu kali ini saja. Tetapi sudah beberapa kali di razia dan diberi peringatan. "Dan sekarang berulang lagi," ujar Rio.

Satpol PP Kuansing akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pengadilan negeri Teluk Kuantan untuk menindaklanjuti kasus ini ke tindak pindana sesuai Perda Pekat Kuansing nomor 14 tahun 2010.(dac)

Editor : M. Erizal
#razia miras #Satpol PP Kuansing #razia warung remang-remang