TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Penantian empat bulan 171 orang CPNS Kuansing rekrutan tahun 2024 lalu, berakhir. Pasalnya, Selasa (4/11/2025), Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) yang mereka tunggu-tunggu, langsung dibagikan Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM di Pendopo Rumah Dinas Jabatan, Telukkuantan.
Mereka terlihat semringah. Sebab, dalam satu dua hari ke depan, seluruh CPNS ini sudah bekerja di dinas dan badan di lingkungan Pemkab Kuansing sebagai PNS.
Bupati Kuansing H Suhardiman Amby yang didampingi Kepala BKPP Drs Muradi MM dan Sekda Zulkarnain ST MSi berpesan, bahwa mulai hari ini mereka adalah bagian PNS di lingkungan Pemkab Kuansing.
Sebagai seorang PNS, harus memiliki integritas, dan mempelajari kearifan lokal budaya Kuansing. Integrasi adalah sifat yang menunjukkan keutuhan prinsip moral. PNS yang berintegritas adalah orang yang jujur, mandiri, bertanggungjawab, berani, sederhana, disiplin, ikhlas dan bekerja keras.
Sikap ini sudah seharusnya ditunjukkan dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam bekerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Jabatan bukanlah kesombongan, tetapi amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabankan.
"Jaga budaya kerja, etos kerja dan jangan sesekali melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Di mana pun ditempatkan, para PNS harus menunjukkan kerja yang sungguh-sungguh," ujarnya.
Ditanya soal gaji para PNS yang baru dilantik, Suhardiman Amby menegaskan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah sekarang, gaji PNS yang baru ini akan dibayarkan Januari 2026.
"Ini adalah ujian sebagai seorang PNS. Tetapi tetap harus menunjukkan semangat kerja membangun daerah. Pemkab akan merapel pembayarannya nanti di Januari 2026," ujar Suhardiman Amby.
Sementara Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi menjelaskan, sebelum SPMT diserahkan, sebanyak 171 orang CPNS Kuansing dan satu orang lulusan IPDN, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek). Mereka diberi pembekalan tentang tugas dan tanggung jawab sebagai ASN, yang berintegritas dan memiliki wawasan tentang budaya lokal Kuansing.(dac)
Editor : Edwar Yaman