Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Tangkap Dua Tersangka Penjual Emas Ilegal di Kuansing, Ini Modusnya

Desriandi Candra • Jumat, 7 November 2025 | 10:44 WIB
Dua tersangka penadah emas yang diamankan Ditreskrimsus Polda Riau, RN dan SN Di Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (5/11/2025) bersama barang bukti.
Dua tersangka penadah emas yang diamankan Ditreskrimsus Polda Riau, RN dan SN Di Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (5/11/2025) bersama barang bukti.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Polda Riau melalui Ditreskrimsus, membeberkan dua orang tersangka yang diduga sebagai penjual emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Rabu (5/11/2025) kemarin.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, Jumat (7/11/2025) menjelaskan, dalam pengungkapan tindak pidana di bidang pertambangan mineral yaitu melakukan kegiatan menampung, memurnikan dan menjual emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, di jalan raya Puncuk Rantau, Dusun II Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil diamankan dua orang tersangka.

Masing-masing, RN (34) asal Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik dan SS (25) kelahiran Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua butir pentolan yang diduga logam mineral emas, satu botol yang berisikan cairan merkuri, dua buah tabung gas oksigen, 30 buah keramik tembikar dan satu unit timbangan digital.

Terkait modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, melakukan tindak pidana dibidang pertambangan berupa kegiatan menampung, memurnikan dan menjual emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang terjadi pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Puncuk Rantau, Dusun II Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, untuk mendapatkan keuntungan.

Sebelum kedua tersangka berhasil diamankan, Senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan pertambangan yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin di Jalan Raya Pucuk Rantau.

Tim yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi SH MH, langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Kemudian hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Tim unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penindakan terhadap kegiatan menampung.

Hasilnya, tim mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan penjualan logam mineral diduga emas ditempat pemurnian inisial RN dan SS serta tim mengamankan dua butir pentolan yang diduga logam mineral emas dan satu botol kecil yang diduga berisikan cairan merkuri.

Berdasarkan keterangan dari RN dan SS, bahwa mereka menambang emas menggunakan mesin setingkai (alat robin) di kawasan HGU PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) di Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik.

Kedua tersangka menjual hasil penambangan berupa emas tersebut kepada FZ seharga Rp1.920.000 per gram atau menyesuaikan harga emas pada hari menjual. "Atas kejadian tersebut telah diamankan keduanya, RN dan SS," kata Ade Kuncoro.

Kemudian tim mengamankan barang bukti yang ada kaitannya secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan kedua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut dan terhadap barang bukti dibawa ke Mapolda Riau.

Kedua tersangka, lanjut Ade Kuncoro, dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau tengah melakukan penimbangan barang bukti, melakukan permintaan keterangan ahli dari Dirjen Mineral dan Batubara dan melakukan pemberkasan.

Editor : Rinaldi
#emas ilegal #aktivitas peti #penadah #polda riau