TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Polda Riau lewat Ditreskrimsus, masih terus melacak pelarian FZ. Penadah atau pembeli emas ilegal asal Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik yang lolos dari penggerebekan tim Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (5/11/2025) malam lalu.
Saat itu, dalam penggerebekan malam, tim yang dipimpin Ipti Yola Yulistia Resi SH MH, Rabu tanggal 5 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, melakukan penindakan terhadap kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin di Dusun II Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Hasilnya, tim mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan penjualan logam mineral diduga emas di tempat pemurnian, berinisial RN dan SS serta tim mengamankan dua butir pentolan yang diduga logam mineral emas dan satu botol kecil yang diduga berisikan cairan merkuri.
Dari keterangan RN dan SS, mereka menambang emas menggunakan mesin setingkai (alat robin) di kawasan HGU PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) di Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik.
Kedua tersangka menjual hasil penambangan berupa emas tersebut kepada FZ seharga Rp1.920.000 per gram atau menyesuaikan harga emas pada hari menjual. FZ sendiri adalah pembeli atau penadah emas ilegal. Saat penggerebekan, FZ berhasil melarikan diri. Polda Riau hingga kini masih memburu FZ dengan status DPO.
"Sampai hari ini, RZ masih DPO," kata Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, Ahad (9/11/2025).
Ade menyebutkan kalau mereka masih melakukan pengembangan dan berjanjin akan menginfokan lebih lanjut perkembangannya.(dac)
Editor : Edwar Yaman