Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bupati Suhardiman Ingatkan Kontribusi Perusahaan Dalam Perawatan Jalan

Desriandi Candra • Minggu, 9 November 2025 | 15:50 WIB
Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby
Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Menyikapi keresahan masyarakat, terkait kondisi jalan dan arus lalulintas, Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kuansing.

Dimana, mereka dinilai ikut bertanggungjawab, memperbaiki jalan kabupaten dan jalan provinsi yang mengalami kerusakan, yang telah menganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Hal itu, ditegaskan Bupati Dr H Suhardiman Amby, Ahad (9/11/2025) di Teluk Kuantan. Menurut Suhardiman Amby, untuk kesinambungan perawatan jalan, perusahaan wajib mengeluarkan per kilo untuk mobil angkutan sawit milik perusahaan yang lewat dan perton untuk kayu. Dana itu disetorkan ke kas TJSL ( Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ) Pemkab Kuansing.

"Dan kita sudah menyurati mereka," ujar Suhardiman Amby.

Suhardiman Amby pun menegaskan, jika perusahaan bersangkutan ingin melintasi jalan pemerintah di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, kepada perusahaan ditegaskan, pertama, perusahaan wajib membuat perjanjian kerjasama (MoU) antara perusahaan bersangkutan dengan pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi (jika menggunakan jalan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi).

Lalu juga kerjasama (MoU) antara perusahaan bersangkutan dengan pemerintah daerah Provinsi Riau (jika melintasi jalan provinsi), dan kerjasama yang dituangkan dalam (MoU) antara perusahaan dengan pemerintah daerah-pemerintah pusat, jika melintasi jalan nasional, dengan membuat kesepakatan resmi bahwa perusahaan membayar kompensasi biaya perawatan jalan, baik dalam bentuk uang (retribusi atau sumbangan), material (batu, aspal) dan kegiatan langsung (perbaikan atau overlay jalan).

Menyesuaikan kendaraan angkutan yang menggunakan plat nomor BM – K serta menyesuaikan muatan dengan kelas jalan (dilarang muatan Over Dimension Over Loading/ ODOL)

Kedua, dalam upaya menjaga fungsi dan kualitas jalan, perusahaan wajib menjaga agar penggunaan jalan tidak mengurangi umur rencana jalan, tidak merusak infrastruktur jalan, dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Ketiga, memulihkan fungsi jalan. Jika terjadi kerusakan jalan akibat aktivitas perusahaan (misalnya angkutan hasil tambang atau perkebunan), perusahaan wajib memperbaiki atau menanggung biaya perbaikannya.

Keempat, memasang rambu atau alat keselamatan jalan. Jika aktivitas menimbulkan resiko lalu lintas truk besar, alat berat), perusahaan wajib memasang rambu peringatan, penerangan, dan fasilitas keselamatan lainnya.

Apabila perusahaan tidak menggunakan jalan pemerintah, maka diminta perusahaan agar segera membangun jalan khusus sesuai ketentuan dan segera menyampaikan rencana jalan khusus dan melaporkan ke pemerintah Kuantan Singingi dalam masa waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penyurati perusahaan.

Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat ini perusahaan tidak melaporkan (berkoordinasi) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, maka pemerintah kabupaten dapat menutup akses jalan untuk kendaraan perusahaan yang bersangkutan.

Menindaklanjuti dengan rekomendasi penghentian sementara dengan melimpahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan pidana umum atas kerusakan barang milik negara/daerah. (dac)

Editor : M. Erizal
#perbaikan jalan #perusahaan #bupati kuansing #suhardiman amby