TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing terus mengesa upaya pembuatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Saat ini, Pemkab kembali mengajukan studi kelayakan pembentukan perusahaan daerah itu pada tim kajian Universitas Riau (Unri).
Semua persyaratan yang dibutuhkan tim, sudah diserahkan Pemkab. Kini, Pemkab Kuansing tinggal menunggu hasil kajian tim Unri.
"Setelah kajian pendirian atau pembentukan BUMD dinilai layak, maka kita langsung menyiapkan Ranperdanya untuk diajukan ke DPRD Kuansing," kata Kabag Ekonomi Setda Kuansing, Dr Trian Zulhadi, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Pemkab Tunggu Hasil Studi Kelayakan Unri, Target 2026 Perda BUMD Disahkan
Trian mengatakan, kajian atau studi kelayakan dari Unri itu bisa tuntas segera. Sehingga Ranperda BUMD juga bisa diajukan ke DPRD Kuansing segera.
Pemkab menargetkan, Januari 2026 progres pendirian BUMD sudah ada kemajuan. Di lihat dari progres yang ada, Trian optimis Perda BUMD bisa diketuk palu pada 2026 mendatang.
Pendirian BUMD, kata Trian, dinilainya sangat penting, dalam upaya memaksimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah untuk PAD. Apalagi, transfer dana pusat terus berkurang.
Lewat BUMD nanti, potensi SDA yang dimiliki oleh Kabupaten Kuansing bisa digali dengan maksimal untuk pendapatan asli daerah. Dalam kajian pendirian BUMD Kuansing, ada empat objek yang akan ditangani. Yakni Hotel atau Wisma Jalur Kuansing, perkebunan, pengelolaan air bersih yang sekarang masih di kelolaan UPT PAM Teluk Kuantan dan pasar.
Bila Perda BUMD sudah disahkan, Pemkab hanya tinggal menyusun direksi atau personalia yang dibutuhkan. Susunan personalia yang ditempat di BUMD ini nantinya juga menentukan. Karena itu, personalia yang ditempatkan harus benar-benar selektif, punya kemampuan dan berintegritas. Sehingga fungsi BUMD bisa berjalan sesuai harapan dan tujuan pendirian.
Editor : Rinaldi