Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Cetak Sawah Baru, Kuansing Baru Bisa Penuhi 242 Hektare Lahan

Desriandi Candra • Selasa, 18 November 2025 | 15:30 WIB
Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan Kuansing, Deflides Gusni meninjau area persawahan petani Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, pekan kemarin.
Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan Kuansing, Deflides Gusni meninjau area persawahan petani Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, pekan kemarin.

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing, di tahun 2025 ini mendapatkan program bantuan cetak sawah baru seluas 500 hektare dari Kementerian Pertanian RI. Dari luasan itu, Kuansing baru bisa memenuhi 242 hektare lahan untuk cetak sawah baru. Ke-242 hektare lahan untuk cetak sawah baru ini berada di Kecamatan Inuman, Kuantan Hilir Seberang, Pangean, Kuantan Mudik, dan Pucuk Rantau.

Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan (TPHKP) Kuansing, Deflides Gusni SP MSi melalui Kabid Prasarana Sarana Pertanian (PSP), Leni Aprini, memang di tahun 2025 ini, Kuansing mendapatkan bantuan program cetak sawah baru seluas 500 hektare. Namun tidak otomatis bisa terpenuhi seluruhnya.

Sebab, dalam program cetak sawah baru ini, semua harus sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pertanian RI. Calon lahan yang akan dimanfaatkan untuk cetak sawah baru, harus dilakukan survei, uji kelayakan lahan, kesiapan petani, legalitas kepemilikan lahan.

"Artinya, lahan yang akan dimanfaatkan untuk program cetak lahan sawah baru itu harus and clear," ungkap Leni menjawab Riaupos.co, Selasa (18/11/2025).

Saat ini, Dinas TPHKP Kuansing, lanjut Leni, masih menunggu peninjauan kelayakan lahan oleh instansi pemerintah lainnya (IPL) oleh Dinas Pertanian Riau.

"Kalau ini sudah tuntas dan memang layak sebagai lahan cetak sawah baru di Kuansing, maka 2026 baru bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Program cetak sawah baru, salah satu strategis pemerintah untuk mempercepat swasembada pangan, selain melalui program intensifikasi yang dilakukan secara maksimal, termasuk di Kabupaten Kuansing.

Terkait di kecamatan lainnya yang tidak masuk kawasan cetak sawah baru, Leni menyebutkan selain banyak area perkebunan sawit dan karet, penetapan cetak sawah baru harus merujuk pada petunjuk teknis Kementerian Pertanian.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#kuansing #cetak sawah baru #swasembada pangan