Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pacu Jalur Sudah Tercatat di Kemenkum Riau Sebagai KIK dan KBKI Asal Kabupaten Kuansing

Desriandi Candra • Selasa, 18 November 2025 | 16:00 WIB
Kadis Budpar Kuansing, Ir Emmerson menerima penghargaan dari Kementerian Hukum RI Wilayah Riau atas kontribusi mitra kerja dalam mendaftarkan Pacu Jalur sebagai KIK dan KBKI masyarakat Kuansing.
Kadis Budpar Kuansing, Ir Emmerson menerima penghargaan dari Kementerian Hukum RI Wilayah Riau atas kontribusi mitra kerja dalam mendaftarkan Pacu Jalur sebagai KIK dan KBKI masyarakat Kuansing.

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Pacu Jalur sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), sekarang sedikit lebih aman. Sebab, pacu jalur kini sudah tercatat di Kementerian Wilayah Hukum (Kemenkum) RI Provinsi Riau sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) milik masyarakat Kabupaten Kuansing.

Kanwil Kementerian Hukum RI Provinsi Riau pun menyerahkan piagam penghargaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) mewakili Pemkab Kuansing sebagai mitra kerja yang telah berkontribusi mencatatkan KIK dan KBKI Pacu Jalur.

"Dan penyerahan penghargaannya, barusan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Riau," kata Kadis Budpar Kuansing, Ir Emmerson, Selasa (18/11/2025).

Dijelaskan Emmerson, Dinas Budpar Kuansing mendaftarkan pacu jalur sebagai KIK dan KBKI masyarakat Kabupaten Kuansing sekitar Agustus 2025.

Di mana pacu jalur terlebih dahulu sudah mendapatkan pengakuan sebagai WBTB dari Kementerian Kebudayaan RI. Maka untuk memperkuat dan menjaga aset tradisi dan budaya masyarakat Kuansing dari pencaplokan atau pengklaiman daerah atau negara lain, Pemkab lewat Dinas Budpar Kuansing mendaftarkannya ke Kementerian Wilayah Hukum RI, Provinsi Riau.

"Dan kami memang memprioritaskan untuk mendaftarkan tradisi dan budaya Kuansing yang sudah mendapat WBTB terlebih dahulu," ujar Emmerson.

Di saat penerimaan penghargaan itu, lanjut Emmerson, Dinas Budpar Kuansing juga menyerahkan berkas untuk mendaftarkan tradisi Perahu Baganduang milik masyarakat Kecamatan Kuantan Mudik. Sama dengan Pacu Jalur, Perahu Baganduang juga sudah mengantongi sertifikat WBTB dari Kementerian Kebudayaan RI.

Dinas Budpar Kuansing, secara bertahap akan mendaftarkan tradisi dn budaya Kuansing yang sudah mengantongi sertifikat WBTB ke Kementerian Hukum Riau.

Di mana selain Pacu Jalur dan Perahu Baganduang, ada lima tradisi dan budaya Kuansing lainnya yang juga sudah mendapatkan WBTB. Yakni, Silat Pangean, Rarak Calempong, Kayat Kuantan, dan Randai Kuantan.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#wbtb #Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual #Kekayaan Intelektual Komunal #Kementerian hukum #pacu jalur