TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Perjalanan panjang kasus pembunuhan Juniwarti, seorang guru dan Wakil Kepala SMPN 4 Kuantan Tengah yang dilakukan oleh suaminya Elvis Ardi (EA), pada 24 Februari 2025 pagi di kediamannya, Sinambek Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, berakhir.
Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Subiar Teguh Wijaya, Firman Novianto, dan Dapotz Suvanny, Rabu (19/11/2025) persis pukul 19.00 WIB, menjatuhkan vonis hukuman dengan 15 tahun penjara pada Elvis Ardi.
Terdakwa Elvis Ardi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum.
"Iya, malam tadi kasus pembunuhan yang dilakukan Elvis Ardi terhadap istrinya, Juniwarti sudah divonis dengan 15 tahun penjara," ungkap Ketua PN Telukkuantan Subiar Teguh Wijaya melalui Juru Bicara PN Telukkuantan, Aulia Rifqi Hidayat SH, Kamis (20/11/2025).
Putusan vonis ini, lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing. Di mana JPU yang menggunakan pasal primair, pasal 340 pembunuhan berencana, menuntut 17 tahun penjara.
Selanjutnya, kata Aulia, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda Scoopy warna merah nomor polisi BM 4742 KAB dengan nomor rangka MH1JM0210MK409666 dan nomor mesin JM02E-1409677, dikembalikan kepada pihak yang berhak. Yaitu saksi Muhammad Sakhi Zaidan. Lalu satu bilah parang dengan gagang warna coklat beserta sarungnya, satu helai baju daster warna merah bercorak, satu helai celana Panjang warna orange, satu buah tas sandang warna hitam merk EVO dimusnahkan.
Hakim membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000. Sidang ini, juga dihadiri oleh JPU Kejari Kuansing, Ahmad Suhendra.(dac)
Editor : Edwar Yaman