Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mantan Ketua DPRD Kuansing Hadapi Sidang Korupsi Pembangunan Hotel Rp22,6 Miliar

Hendrawan Kariman • Kamis, 20 November 2025 | 19:45 WIB

 

Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing, dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim, di PN Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).
Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing, dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim, di PN Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis, kini giliran Mantan Ketua DPRD Kuansung Muslim yang didudukkan di hadapan hakim. Keduanya terlibat skandal korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang kerugikan keuangan negara senilai Rp22,6 miliar.

Bila Sukarmis kini sedang menjalani hari-harinya sebagai terpidana korupsi, Muslim baru saja menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).

Muslim yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kuansing periode 2009-2014 ini menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH dan Alex SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Pada sidang yang dipimpin hakim Delta Tamtama SH MH ini, JPU mendakwa Muslim terlibat dalam penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada 2014.

Pembangunan hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.

Pemerintah Kabupaten Kuansing menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan tersebut. Kemudian Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel. Keduanya bersumber dari APBD.

Dalam proses pembahasan anggaran, terdakwa sebagai Ketua DPRD Kuansing berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Bahkan, ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Pembangunan hotel tersebut, dilaksanakan oleh PT Waskita Karya dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun hotel itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.

Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen. Akibatnya, berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara Rp22,6 miliar.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Muslim melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor RI 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan JPU itu, terdakwa Muslim tidak mengajukan keberatan. Hakim kemudian mengetuk palu menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan langsung agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor : M. Erizal
#mantan ketua DPRD #korupsi kuansing #sidang perdana #eks ketua dprd #kuansing