TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun yang 2026. Sebab, Pemkab lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuansing masih menunggu keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang besaran kenaikan upah dan Upah Minum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026.
"Jadi kita menunggu keputusan Menteri Naker dan UMP dulu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Jhon Pitte Alsi SIP, Senin (24/11/2025).
Menurut Jhon Pitte, untuk penetapan UMK tahun 2026, Disnaker tetap melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten. Di mana di dalam komposisi Dewan Pengupahan Kabupaten itu, ada perwakilan Serikat Pekerja dari perusahaan.
Untuk besaran kenaikan, Jhon Pitte Alsi belum bisa menentukan. Penetapan UMK, selain merujuk pada keputusan Menteri Tenaga Kerja, juga merujuk pada beberapa indikator, termasuk perhitungan inflasi daerah.
Namun dalam beberapa tahun ini, angka UMK Kuansing terus naik. Di tahun yang 2025, angka UMK Kuansing sebesar Rp3.692.796,76 per bulan atau naik 6,5 persen dari 2024 yang besaran UMK yakni Rp 3,4 Juta lebih.
Dinas Tenaga Kerja Kuansing, siap menampung berbagai masukan dari berbagai serikat pekerja. Salah satunya, bulan lalu, mereka menerima masukan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi.
"Masukan dari FSPMI itu, juga menjadi masukan bagi Disnaker dalam penetapan UMK Kuansing 2026," ujarnya.
Sementara, Ketua FSPMI Kuansing, Jon Hendri mengingatkan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus tunduk pada rumusan pengupahan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan bahwa FSPMI sudah jauh hari mengirimkan surat resmi kepada Bupati Kuansing melalui Dinas Tenaga Kerja sejak Oktober 2025. Dimana pemerintah wajib duduk bersama dengan serikat pekerja sebelum mengusulkan angka upah.
“Kami tidak ingin penetapan UMK di Kuansing hanya menjadi formalitas. Putusan MK itu mengikat, bukan sekadar saran. Pemerintah wajib duduk bersama dengan serikat pekerja sebelum mengusulkan angka upah. Kalau Pemda mengabaikan itu, maka Pemda melanggar hukum,” tegas Jon Hendri.
Melalui surat bernomor 020/FSPMI-KC-KUANSING/X/2025, FSPMI Kuansing telah mengajukan rekomendasi resmi kenaikan UMK 2026. Usulan tersebut mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 serta hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sepanjang 2025.
Jon mengungkapkan, biaya hidup pekerja meningkat tajam akibat kenaikan harga pangan, transportasi, dan pendidikan. Karena itu, FSPMI mengusulkan UMK 2026 berada pada kisaran Rp4 juta sampai Rp4,08 juta, berdasarkan perhitungan kenaikan upah 8,5 sampai 10,5 persen dari UMK tahun berjalan. (dac)
Editor : M. Erizal