Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Wabup Muklisin Sampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi, Ini Poin-poinnya

Desriandi Candra • Kamis, 27 November 2025 | 16:39 WIB
Wakil Bupati Kuansing H Muklisin menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam paripurna DPRD, Kamis (27/11/2025).
Wakil Bupati Kuansing H Muklisin menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam paripurna DPRD, Kamis (27/11/2025).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Wakil Bupati Kuansing, H Muklisin menyampaikan jawaban Pemkab terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD 2026, Kamis (27/11/2025).

Dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I Satria Mandala Putra, dihari Ketua DPRD H Juprizal SE MSi dan 19 anggota DPRD Kuansing, Wabup H Muklisin menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum tujuh fraksi.

Dalam jawaban pemerintah itu, Muklisin menyampaikan, bahwa potensi-potensi yang menjadi sumber PAD masih banyak dan belum optimal dalam pencapaian target PAD dan berupaya meningkatkan pencapaian PAD untuk kedepannya.

Namun pemerintah daerah selalu berupaya melakukan inovasi-inovasi dalam meningkatkan PAD dan optimis dapat meningkat dalam pencapaian PAD.

Pemerintah daerah dalam menjalankan program dan kegiatan akan selalu cermat, tepat waktu, tepat sasaran dan akan mengedepankan prinsip-prinsip fungsional, efisiensi dan akuntabel.

Untuk gaji ASN, Pemkab telah anggarkan untuk satu tahun. Kemudian untuk gaji kepala desa dan perangkat desa yang belum dibayarkan akan direalisasikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kemudian, terkait tenaga honorer dan cleaning service yang tidak lulus seleksi PPPK, Pemkab sedang melakukan kajian untuk tetap bisa dipekerjakan sebagai tenaga non ASN dengan sistem alih daya.

Pemerintah daerah akan mempertimbangkan usulan anggota DPRD dalam KUA PPAS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Terkait pengalokasian belanja secara proporsional agar memberikan dan dapat memenuhi pelayanan dasar sebagaimana fungsi dari APBD tersebut, kata Muklisin, adalah komitmen pemerintah daerah. Karena hal tersebut tidak terlepas dari kolaborasi dan dukungan dari semua pihak terutama legislatif sesuai dengan fungsinya.

Terkait belanja operasi, pemerintah daerah semaksimal mungkin telah dilakukan efisiensi dan penyesuaian dengan kebutuhan yang terukur untuk pelaksanaan program dan kegiatan secara efektif dan efisien. Lalu, terkait penggunaan belanja modal akan dioptimalkan berdasarkan skala prioritas kebutuhan daerah dengan memperhatikan kesinambungan pembangunan, pemerataan wilayah dan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara, terkait penyelesaian utang tunda bayar tahun anggaran 2024, Pemkab akan upayakan untuk diselesaikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Soal alokasi belanja pegawai (di luar tunjangan guru) paling tinggi 30 persen, dari total belanja APBD. Saat ini kondisi persentase belanja pegawai pada APBD murni 2025 adalah sebesar 30 persen setelah ditambahkan anggaran untuk gaji PNS dan PPPK yang baru, persentase belanja pegawai dibandingkan total belanja APBD menjadi 32 persen.

Ini dikarenakan penambahan belanja pegawai akibat penambahan CPNS dan PPPK tahun 2024 lebih dari Rp200 miliar. Contoh saja pada tahun 2026, persentase belanja pegawai menjadi 45 persen. Itu pun dalam kondisi perhitungan gaji ASN dialokasikan sebanyak 12 bulan dan tambahan penghasilan delapan kali.

Ditambahkan transfer daerah yang bersumber dari TKD tahun 2025 sejak dilakukan efisiensi dari pemerintah pusat, mengakibatkan pemerintah daerah harus menjaga liquiditas keuangan setiap bulannya.

Pemerintah daerah tidak bermaksud mengabaikan arahan pemerintah pusat, justru sebaliknya penyesuaian waktu pengangkatan ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan fiskal daerah agar pelaksanaan amanat pemerintah pusat dapat terlaksana secara bertanggung jawab, terukur dan tidak menimbulkan risiko fiskal jangka menengah. "Pelantikan yang dipaksakan tanpa kesiapan fiskal justru akan berpotensi menimbulkan fiskal stress dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam HKPD," ujarnya.

Pemerintah daerah akan memperhatikan setiap usulan dan rekomendasi baik pembahasan di komisi maupun pembahasan di Badan Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah berkomitmen akan melakukan pembangunan secara adil dan merata serta skala prioritas sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. Pada tahun 2026, lanjut Muklisin, pemerintah daerah tetap melakuan belanja produktif seperti pembangunan jalan, jembatan, sarana pendidikan, kesehatan hingga pertanian. Namun disesuaikan dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah daerah akan selalu menggunakan anggaran tepat sasaran sehingga dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan pertumbahan ekonomi daerah serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuansing.

Editor : Rinaldi
#RAPBD 2026 #pandangan umum fraksi #Wabup Muklisin