TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tidak main-main, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berhasil memulihkan aset Pemkab Kuansing senilai lebih Rp54 M lebih pada tahun 2025 ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M Harun Sunadi SE SH MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tatausaha Negara (Datun), Raden Muhammad Shandy SH MH, Senin (1/12/2025) menjelaskan, sedikitnya selama tahun 2025 ini sudah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara, sebesar Rp 54.722.857.000, miliar melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam bantuan hukum nonlitigasi.
Ini bukanlah perkara mudah, sebab sebagian aset ini sudah bertahun-tahun tapi belum memiliki legalitas yang cukup kuat.
Pemulihan dalam penyelamatan asset Pemda bentuk sertifikat hak atas tanah milik Sekolah Rakyat, labkesda dan gedung Uniks ini, merupakan upaya jajaran Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk mengembalikan aset-aset yang selama ini luput dari perhatian.
"Melalui surat kuasa yang di terima pihaknya dari Pemkab Kuansing, akhirnya aset tersebut bisa kita pulihkan," ujarnya.
Sertifikatnya, kata Shandy, juga sudah di serahkan beberapa waktu lalu kepada Pemkab Kuansing. Pihaknya optimis, melalui sinergitas yang baik, berbagai aset daerah bisa di optimalkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (dac)
Editor : M. Erizal