Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Kuansing Pulihkan Aset Kuansing Senilai Rp54 M Lebih

Desriandi Candra • Senin, 1 Desember 2025 | 16:45 WIB
Sekretaris Dinas Kominfo Kuansing Hevi H Antoni berbincang bersama Kasi Datun M Shandy SH MH dan Kasi BB, Arminto Putra SH MH , Senin (1/12/2025).
Sekretaris Dinas Kominfo Kuansing Hevi H Antoni berbincang bersama Kasi Datun M Shandy SH MH dan Kasi BB, Arminto Putra SH MH , Senin (1/12/2025).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tidak main-main, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berhasil memulihkan aset Pemkab Kuansing senilai lebih Rp54 M lebih pada tahun 2025 ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M Harun Sunadi SE SH MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tatausaha Negara (Datun), Raden Muhammad Shandy SH MH, Senin (1/12/2025) menjelaskan, sedikitnya selama tahun 2025 ini sudah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara, sebesar Rp 54.722.857.000, miliar melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam bantuan hukum nonlitigasi.

Ini bukanlah perkara mudah, sebab sebagian aset ini sudah bertahun-tahun tapi belum memiliki legalitas yang cukup kuat.

Pemulihan dalam penyelamatan asset Pemda bentuk sertifikat hak atas tanah milik Sekolah Rakyat, labkesda dan gedung Uniks ini, merupakan upaya jajaran Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk mengembalikan aset-aset yang selama ini luput dari perhatian.

"Melalui surat kuasa yang di terima pihaknya dari Pemkab Kuansing, akhirnya aset tersebut bisa kita pulihkan," ujarnya.

Sertifikatnya, kata Shandy, juga sudah di serahkan beberapa waktu lalu kepada Pemkab Kuansing. Pihaknya optimis, melalui sinergitas yang baik, berbagai aset daerah bisa di optimalkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (dac)

Editor : M. Erizal
#Pemulihan Aset #pemkab kuansing #pemulihan aset pemerintah #kejari kuansing