Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

73 Desa di Kuansing Belum Terima Dana Desa Non-Earmark, Kemungkinan Tidak Disalurkan Pusat

Desriandi Candra • Rabu, 3 Desember 2025 | 12:45 WIB
Camat Gunung Toar, Erdison SPd MM
Camat Gunung Toar, Erdison SPd MM

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Dana Desa (DD) yang dialokasikan pemerintah pusat ke desa di seluruh Indonesia, terdiri dari DD Earmark dan Non Earmark. Dana Desa Earmark adalah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Sedangkan Dana Desa Non Earmark, adalah Dana Desa yang penggunaannya di luar ketentuan tersebut.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 di pasal 17 disebutkan, penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung, penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 persen dari anggaran Dana Desa untuk bantuan langsung tunai.

Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim (Proklim). Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting. Dukungan program ketahanan pangan. Pengembangan potensi dan keunggulan desa. Pemanfaatan teknologi dan Informasi untuk percepatan implementasi desa digital. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan program sektor prioritas lainnya di desa.

DD non-Earmark adalah dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik, sehingga lebih fleksibel dan dapat digunakan untuk berbagai program prioritas desa lainnya, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, operasional desa, dan penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penggunaannya diatur berdasarkan potensi dan karakteristik masing-masing desa, di luar program prioritas yang sudah dianggarkan secara Earmark seperti BLT Desa dan program ketahanan pangan.

Dari DD yang disalurkan oleh pusat itu, ada 73 desa dari 218 desa di Kabupaten Kuansing yang DD Non Earmarknya hingga kini belum disalurkan pusat. "Dari informasi yang kami terima, kemungkinan tidak akan disalurkan,"kata Plt Kepala Dinas Sosial PMD Kuansing, Erdison menjawab Riaupos.co, Rabu (3/12/2025).

Namun sampai hari ini, kata Erdison, belum ada penjelasan secara resmi disampaikan pemerintah pusat lewat Kementerian Desa pada Pemkab Kuansing.

Kemungkinan, persyaratan yang harus dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan tidak terpenuhi oleh desa yang bersangkutan. Dimana penyaluran dana non-earmark mengikuti aturan tertentu, seperti tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen untuk desa non-mandiri, atau 60 persen tahap pertama dan 40 persen tahap kedua untuk desa mandiri.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#erdison #dana desa #kuansing #dinas sosial pmd kuansing