Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Alokasi Dana Desa di Kuansing 5 Bulan Belum Cair Dipertanyakan APDESI, Ini Kata Dinas Terkait

Desriandi Candra • Minggu, 7 Desember 2025 | 19:54 WIB
Ketua APDESI Kuansing, Ardi Setiawan.
Ketua APDESI Kuansing, Ardi Setiawan.

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mempertanyakan alasan Pemkab Kuansing hingga kini belum mencairkan lima bulan alokasi dana desa (ADD) tahun 2025. Sementara, saat ini sudah memasuki pekan kedua Desember 2025.

Semula, utang ADD Pemkab pada 218 desa, sebanyak tujuh bulan. Dua bulan tunda bayar 2024 dan lima bulan 2025. Namun Jumat (5/12/2025) kemaren, Pemkab sudah membayarkan dua bulan tunda bayar 2024.

Sisanya lima bulan di 2025 masih belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan.

"Yang tunda bayar dia bulan di tahun 2024, Jumat kemaren sudah dibayarkan. Tinggal lima bulan di tahun 2025 yang belum ada kejelasan sampai sekarang," ungkap Ketua APDESI Kabupaten Kuansing, Ardi Setiawan SKom pada Riaupos.co, Ahad (7/12/2025.

Dijelaskan Ardi Setiawan yang Kades Desa Toar Kecamatan Gunung Toar ini, untuk tahun 2025 ini, Pemkab Kuansing baru membayarkan ADD hingga Juli 2025 dan pengajuan pengusulan pencairan sampai September 2025.

Desa, belum bisa melanjutkan pengusulan pencairan untuk bulan Oktober sampai Desember 2025 sebelum usulan pencairan untuk bulan Agustus dan September 2025 dibayarkan. Sedangkan waktu tersisa tinggal dua minggu kedepan.

"Tentu saja kawan-kawan kepala desa melalui APDESI bertanya, mengapa sampai seperti ini dan apa kendalanya," ujar Ardi.

Sementara alokasi dana desa (ADD) itu sudah dijelaskan persentase dan aturannya di dalam Undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024. Dimana, ADD bersumber dari dana DAU, DBH dan PAD yang masuk dalam APBD.

Dana ADD termasuk urusan wajib yang harus dianggarkan pemerintah daerah dalam APBD. Dana ini dipergunakan untuk membayar gaji perangkat desa dan BPD.

APDESI sendiri sudah beberapa kali meminta kejelasan soal ketersediaan dana ADD, apa kendalanya dan kapan bisa dibayarkan. Tetapi tidak ada jawaban.

Mereka hanya membaca dari media massa kalau saat ini Pemkab efisiensi anggaran karena pemotongan dana transfer dari pusat.

"Seharusnya, kami diberi penjelasan. Sehingga kawan-kawan kepala desa mendapatkan penjelasan langsung dan tidak simpang siur. Dan kapan baru bisa dibayarkan," ujarnya.

Karena tidak adanya kejelasan dari Pemkab hingga kini, beberapa orang Sekdes sudah mengajukan pengunduran diri.

APDESI pun berencana mendatangi DPRD Kuansing untuk meminta menjembatani persoalan desa saat ini.

Sementara Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Erdison yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, untuk dua bulan tunda bayar ADD 2024 sudah lunasi Pemkab. Kini utang ADD Pemkab ke desa tinggal lima bulan.

Pemkab tetap berkomitmen menyelesaikan utang ADD tahun 2025.

"Dan itu ditegaskan langsung pak Bupati pada kami sewaktu pertemuan kemaren, termasuk ada Kepala BPKAD Kuansing," ujarnya.

Memang kendalanya, lanjut Erdison, adalah ketersediaan dana daerah. Saat ini dana transfer ke daerah belum masuk, termasuk dana dari Provinsi.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, dana DBH dari provinsi masuk dan dana pusat juga masuk. Sehingga bisa dibayarkan untuk ADD 2025 yang tersisa," ujarnya.

Editor : Eka G Putra
#dana desa belum cair #pemkab kuansing #Dana desa kuansing 5 bulan belum cair #apdesi #Apdesi kuansing #Alokasi Dana Desa (ADD)