Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Solar

Desriandi Candra • Kamis, 11 Desember 2025 | 13:37 WIB
Ilustrasi pengangkutan solar
Ilustrasi pengangkutan solar

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Desa Sako, Kecamatan Pangean.

Dua orang pelaku beserta barang bukti diamankan dalam operasi cepat yang dilakukan Tim Resmob Polres Kuansing, Selasa (9/12/2025) lalu.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pengisian dan pengangkutan solar dalam jumlah besar menggunakan baby tank dan jeriken.

Menindaklanjuti itu, Kanit Resmob Polres Kuansing Ipda Lukman SH melaporkan pada Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur SIK MH yang kemudian memerintahkan Tim Resmob melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menemukan dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM solar. Keduanya berinisial A (48), warga Kota Padang, Sumatera Barat, dan YA (37), warga Kecamatan Pangean, Kuantan Singingi. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu baby tank kapasitas 1.000 liter berisi sekitar 800 liter solar, sembilan jeriken, satu unit pompa dinamo lengkap dengan selang, serta tiga unit tanki besi yang digunakan untuk memindahkan dan menampung BBM solar bersubsidi.

"Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat," ungkap Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, Kamis (11/12/2025).

Polres kini terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Praktik ilegal seperti ini jelas merugikan negara dan mengganggu pasokan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, kami tindak tegas.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Editor : Rinaldi
#bbm solar #polres kuansing #pengangkutan