TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Berapa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing tahun 2026, belum bisa dipastikan. Sebab, Pemkab lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuansing belum menetapkan berapa besarannya.
Ini dikarenakan, Disnaker masih menunggu petunjuk teknis Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang besaran kenaikan upah dan besaran Upah Minum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026. Dimana sampai sekarang, petunjuk teknis dan Menaker belum turun. Begitu pula dengan UMP Riau, belum ditetapkan
"Jadi kita menunggu keputusan Menteri Naker dan pentapan UMP Riau dulu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Jhon Pitte Alsi SIP, Kamis (11/12/2025).
Menurut Jhon Pitte, penetapan UMK tahun 2026, selain merujuk pada petunjuk teknis dari Kemenaker dan besaran UMP Riau, juga memperhatikan inflasi daerah.
Indikator-indikator itu, menjadi bahan kajian dan pertimbangan Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Kuansing. Karena penetapan UMK harus melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten, yang anggotanya termasuk perwakilan Serikat Pekerja dari perusahaan.
"Kita sudah siap untuk melakukan kajian, tetapi kendalanya belum keluarnya petunjuk teknis Menaker dan belum ditetapkannya UMP Riau 2026. Sehingga kami belum bisa memastikan apakah naik atau turun dan berapa besarannya," ujar Jhon Pitte.
Namun dalam beberapa tahun ini, angka UMK Kuansing terus naik. Di tahun 2025, angka UMK Kuansing sebesar Rp3.692.796,76 per bulan atau naik 6,5 persen dari 2024 yang besaran UMK yakni Rp3,4 juta lebih.
Dinas Tenaga Kerja Kuansing, siap menampung berbagai masukan dari berbagai serikat pekerja sebagai bahan pertimbangan.
Editor : Rinaldi