Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Soal Anggaran PSU Dinas Perkimtan Kuansing Tahun 2024 Rp48 Miliar, Ini Penjelasan Mantan Kadis Perkimtan

Desriandi Candra • Senin, 15 Desember 2025 | 19:45 WIB

 

Kadis PUPR Kuansing Ade Fahrer
Kadis PUPR Kuansing Ade Fahrer

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Publik Kuansing kini dihebohkan soal anggaran Rp48 miliar lebih pada program peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kuansing tahun 2024 lalu.

Anggaran sebesar itu disebut di beberapa media sosial dan WA grup Kuansing, tidak prosedural dan tiba-tiba. Mantan Kadis Perkimtan Ade Fahrer ST yang sekarang menjabat sebagai Kadis PUPR Kuansing angkat bicara. Kepada Riaupos.co, Senin (15/12/2025), Ade Fahrer menegaskan proses penganggarannya itu sudah sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Yang merujuk pada UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pemgelolaan keuangan daerah.

Proses penganggarannya juga merujuk pada proses baku penyusunan perencanaan anggaran pemerintah daerah, usulan masyarakat, Musrenbang, reses DPRD, dan audiensi pemerintah daerah bersama masyarakat serta proses penyusunan RKPD, KUA-PPAS, RAPBD sampai penetapan APBD tahun 2024.

Lalu, kata Ade Fahrer, terkait penambahan pagu pendanaan PSU pada Dinas Perkimtan sudah sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 104 dan 105 sebagaimana penjelasan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pemgelolaan keuangan daerah.

"Ini perlu saya jelaskan, agar tidak simpang siur di tengah masyarakat Kabupaten Kuansing. Mana mungkin anggaran sebesar itu bisa muncul tiba-tiba. Sementara semua anggaran dan kegiatan di semua OPD harus terinput dalam sistem," tegasnya.

Kegiatan PSU pada Dinas Perkimtan tahun 2024 lalu, adalah kegiatan legal yang sudah dibahas dalam KUA PPAS, RAPBD, bersama komisi-komisi di DPRD Kuansing, serta pembahasan TAPD bersama Banggar yang disahkan dengan Perda nomor 2 tahun 2024 tentang APBD Kuansing tahun anggaran 2024.

Alasan terhadap pagu indikatif RPJMD pada program PSU itu, dikarenakan target kinerja RPJMD pada program tersebut telah menumpuk sejak 2021-2023, sehingga diperlukan penyesuaian dengan mempertimbangkan urgensi, prioritas, perubahan kondisi akibat Covid-19 dan bencana banjir.

Dalam pasal 12 Permendagri nomor 86 tahun 2017 ayat 2, RPJMD seperti yang tertuang dalam pasal 11 ayat 2 huruf b, merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD, RTRW dan RPJMN.(dac)

Baca Juga: Portal Jembatan Lama Bangkinang - Petapahan Patah Ditabrak Truk Box, Dishub Kampar Lakukan Penanganan

Editor : Edwar Yaman
#musrenbang #Dinas Perkimtan Kuansing #ade fahrer