Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Heboh di Kuansing! Ada Oknum Kades Tertangkap dalam Mobil Diduga Mesum, Disidang dan Akan Dinikahkan

Desriandi Candra • Rabu, 17 Desember 2025 | 13:45 WIB

 

Ilustrasi mobil bergoyang
Ilustrasi mobil bergoyang

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Masyarakat Kabupaten Kuansing kembali dibuat heboh. Oknum kepala desa asal Kecamatan Logas Tanah Darat dan seorang janda paruh baya asal Kuantan Hilir Seberang, tertangkap tangan oleh warga, Selasa (16/12/2025) malam.

Keduanya, tertangkap tangan oleh warga diduga tengah melakukan perbuatan asusila (mesum). Pasalnya, saat didatangi warga, mobil minibus yang digunakan kedua sejoli tanpa hubungan perkawinan itu, terparkir lama dan bergoyang.

"Iya. Ada penangkapan pasangan di luar nikah yang diduga tanpa hubungan perkawinan tadi malam," ungkap Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto kepada Riaupos.co, Rabu (17/12/2025).

Edi Winoto menjelaskan, kejadian itu berlangsung Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, bertempat di Kelurahan Pasar Usang Baserah Kecamatan Kuantan Hilir.

Oknum Kades berinisial AN dan perempuan AR itu diamankan warga. Kejadian berawal pada hari selasa pukul 19.30 WIB, Ketua RT6 Ihon, Ketua pemuda Iwan, dan beberapa orang pemuda lainnya, kata Kapolsek Edi Winoto, melihat sebuah mobil Avanza yang parkir di samping sebuah mini market di lokasi. Dikarenakan merasa curiga, kemudian rombongan pemuda Kelurahan Pasar Usang langsung mengetok pintu mobil tersebut.

Namun pelaku tidak membuka pintu mobil dan berusaha melarikan diri. Para pemuda membuka kaca mobil bagian belakang yang sedikit terbuka yang berhasil membuka pintu mobil bagian belakang dan melihat ada tiga orang yang berada di dalam mobil tersebut.

Seorang wanita di pintu tengah dalam keadaan celana sedang terbuka atau di bawah, kemudian di kursi depan seorang laki-laki dan satu orang anak balita berusia sekitar 2 atau 3 tahun. Setelah ditanya oleh pemuda dan masyarakat, mereka mengakui telah melakukan perbuatan mesum dan langsung dibawa ke Kantor Lurah Pasar Usang guna untuk dilakukan perundingan dan mencari solusi penyelesaiannya.

Saat di sidang di Kantor Lurah Pasar Usang, kedua pasangan itu dikenakan denda Rp10 juta dari pemuda kelurahan Pasar Usang. Hasil perundingan ninik mamak juga, kedua belah pihak dinikahkan dan kedua belah pihak menyetujui.

"Malam ini mereka akan dinikahkan disaksikan kedua pihak keluarga dan ninik mamak," kata Edi Winoto.

Kasus ini adalah yang kedua kali terjadi dengan melibatkan oknum kepala desa. Di awal tahun ini, kasus serupa pernah terjadi dan berbuntut pencopotan jabatan keduanya.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#oknum kades #mesum #mobil bergoyang