TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab lewat Dewan Pengupahan Kabupaten Kuansing, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing tahun 2026.
Dari hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kuansing, Jumat (19/12/2025) kemarin, UMK Kuansing tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun 2025 sebesar 6,95 persen. Dari Rp3.692.000 juta UMK 2025 menjadi Rp 3.949.466,98 untuk UMK Kuansing 2026.
"Jumat (19/12/2025) dari hasil musyawarah dan mufakat semua anggota Dewan Pengupahan yang hadir, kita tetapkan UMK Kuansing 2026 menjadi Rp3. 949.266,98 atau naik 6,95 persen dari 2025 lalu," ungkap Kadis Naker Kuansing, Jhon Pitte Alsi SIP MM, Senin (22/12/2025) di Teluk Kuantan.
Jhon Pitte yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Kuansing menjelaskan, dalam pembahasan sempat terjadi perbedaan pandangan terkait besaran nilai alfa. Perwakilan pengusaha mengusulkan nilai alfa sebesar 0,5 persen dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha.
Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan 0,7 persen dengan dasar meningkatnya kebutuhan hidup layak di Kuantan Singingi. Melalui fasilitasi pemerintah daerah, seluruh pihak akhirnya menyepakati nilai tengah sebesar 0,6 persen.
Pemerintah hanya berupaya memfasilitasi dan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Kondusivitas iklim usaha tetap menjadi perhatian, seiring dengan upaya memastikan upah yang layak bagi pekerja.
UMK ini menjadi acuan bagi dunia usaha yang ada di Kabupaten Kuansing. UMK Kuansing 2026, sudah diajukan ke Gubernur Riau untuk mendapatkan persetujuan. (dac)
Editor : M. Erizal