TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing hingga pengujung tahun 2025 ini belum berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pembunuhan Antonius Laila (33) warga Desa Muara Tabek, Kecamatan Pucuk Rantau.
Kasus ini sudah hampir tiga bulan. Tepatnya terjadi pada 18 September 2025 lalu sekitar pukul 08.00 WIB di ruas jalan itu. Saat itu, Antonius Laila yang berjalan dengan istrinya diadang RZ yang merupakan pelaku tunggal kasus ini. Tanpa panjang cerita, RZ menghujamkan pisau ke Antonius Laila hingga terkapar dan akhirnya meninggal di tempat.
Polsek Kuantan Mudik dan Polres Kuansing sudah melakukan upaya untuk mengungkapkan kasus ini. Mengejar RZ hingga ke hutan belantara di Pucuk Rantau yang berbatasan dengan daerah tetangga.
Bahkan sudah meminta bantuan unit khusus Polda Riau untuk melacak si pelaku pembunuhan, RZ. Tetapi sampai sekarang, RZ masih hilang dan belum ditemukan.
"Kami Polres Kuansing dan jajaran sudah melakukan berbagai upaya untuk menangkap RZ. Tapi masih belum berhasil menangkap RZ yang menjadi pelaku pembunuhan," kata Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat didampingi pejabat utama di Polres Kuansing, saat jumpa pers capaian kinerja tahun 2025, Rabu (31/12/2025) di aula Mapolres Kuansing.
Meski sampai hari ini, RZ sang pelaku pembunuhan itu belum berhasil dibekuk, kata Raden Ricky, ia dan jajarannya memastikan akan terus memburu RZ hingga dapat.
"Kami sudah lacak RZ ke mana-mana. Tetapi sampai sekarang belum berhasil kami mengungkapkan. Informasi ke Pekanbaru, ke Inhu, ke daerah perbatasan, sudah kami lacak. Tapi juga belum berhasil," sambung Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur.
Meski begitu, Gerry mengatakan, perburuan tidak akan berhenti. Dan mereka yakin cepat atau lambat RZ akan berhasil dibekuk.
Namun Polres berhasil menuntaskan kasus menonjol lainnya sepanjang 2025. Yakni kasus pembunuhan seorang guru yakni Juniwarti oleh suaminya Elvis Andri di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah. Dimana kasus ini sudah inkrah, dan Elvis Andri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Lalu kasus penganiayaan anak di bawah umur Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah berinisial ZR (2) hingga meninggal dunia oleh pasangan suami istri. Kedua pasangan suami istri ini sudah di jatuh hukuman oleh Pengadilan Negeri Telukkuantan. Sang suami yang melakukan penganiayaan Alpino Yoki Saputra (AYS) divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan. Sedangkan istrinya, Yogi Pratiwi (YP) divonis 5 tahun penjara dan beberapa kasus lainnya.
Kapolres Raden Ricky mengatakan kalau pihaknya berupaya untuk lebih baik di tahun 2026. Ia pun meminta dukungan masyarakat termasuk awak awak media dalam memberikan informasi.(dac)
Editor : Edwar Yaman