TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuansing, memang luar biasa. Aktivitas ilegal yang satu ini, sudah merajalela hingga ke 15 kecamatan di Kabupaten Kuansing. Polisi seperti dibuat tidak berdaya. Padahal, Polres Kuansing dan jajaran sepanjang tahun 2025 ini, ternyata sudah melakukan 175 kali operasi penindakan di lapangan.
Selama operasi penindakan berlangsung, sebanyak 762 rakit PETI yang beroperasi dimusnahkan dengan cara dibakar, 102 rakit PETI dibongkar dengan 23 orang tersangka yang diamankan.
Polres Kuansing juga menerbitkan 14 LP. Selain itu, Polres Kuansing sudah memasang maklumat, poster dan spanduk larangan aktivitas PETI di Kuansing sebanyak 1.584 kali.
"Ini catatan kami dalam penindakan PETI di Kuansing," tegas Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH didampingi para Kasat di Polres Kuansing dalam konfrensi pers capaian tahun 2025, di aula Mapolres Kuansing, Rabu (31/12/2025).
Operasi penindakan PETI juga berlangsung dengan tim gabungan sebelum pacu jalur tradisional 2025, 31 Juli sampai 13 Agustus 2025. Di mana dalam operasi penindakan ini ada 12 tersangka di amankan, 221 unit rakit PETI dibakar dan 102 barang bukti diamankan.
Aktivitas PETI, kata Kapolres sudah berlangsung lama. Kapolres mengakui belum bisa menghentikan. Aktivitas PETI ini secara keseluruhan. Tetapi Raden Ricky Pratidiningrat menegaskan, kalau Polres dan jajarannya komit dalam terus melakukan penindakan dan penertiban PETI yang merusak lingkungan.
"Dan ini sudah menjadi komitmen Polda Riau," ujarnya.
Hanya saja, dalam penanganan PETI haruslah dilakukan bersama-sama. Di mana banyak menyangkut kehidupan orang banyak. Makanya, salah satu solusinya secara bertahap diarahkan ke wilayah pertambangan rakyat sebagai solusinya.
"Tapi sekali lagi, kami komit untuk menghentikannya. Dan kami minta dukungan semua pihak. Mudah-mudahan kedepan lebih maksimal," ujar Raden Ricky.(dac)
Editor : Edwar Yaman