TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Sepanjang tahun 2025, Polres Kuansing mencatat kalau kejahatan konvensional dan narkotika masih dominan terjadi di Kuansing
Dari total 485 laporan polisi yang diterima sepanjang 2025, kejahatan konvensional menempati posisi tertinggi dengan 251 perkara, disusul kasus narkotika sebanyak 130 perkara. Dua kasus ini memang menjadi fokus utama penanganan Polres Kuantan Singingi selama satu tahun terakhir.
"Dua jenis kejahatan ini menjadi perhatian utama kami karena langsung berdampak pada rasa aman masyarakat," ujar Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat didampingi sejumlah pejabat utama, dalam konferensi pers akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025) di Aula Sanika Sattyawada, Polres Kuantan Singingi.
Raden Ricky menjelaskan, kejahatan konvensional yang paling banyak ditangani meliputi kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), penganiayaan, pencurian ringan, serta perkara yang melibatkan anak di bawah umur.
Sepanjang tahun 2025, jumlah laporan polisi untuk kejahatan konvensional mencapai 251 perkara, menjadikannya angka tertinggi dibandingkan jenis kejahatan lainnya di wilayah Kuantan Singingi.
Selain kejahatan konvensional, kasus narkotika juga menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang 2025, Polres Kuantan Singingi menangani 130 perkara narkotika dengan 183 orang tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sabu-sabu sebanyak 1.520 gram, meningkat 80,25 persen dibandingkan tahun 2024. Ganja sebanyak 298,9 gram, ekstasi sebanyak 23 butir.
"Peningkatan pengungkapan kasus narkotika ini menunjukkan keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kuantan Singingi," tegas AKBP Raden Ricky.
Ia pun berharap keterlibatan para orang tua dan masyarakat dalam memerangi kasus narkoba di wilayah Kabupaten Kuansing, sehingga kejahatannya bisa di tekan.
Editor : Rinaldi