TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Kuansing, Jumat (2/1/2026) berhasil membekuk ER alias EC, yang merupakan pemilik PETI di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.
ER langsung kabur melarikan diri setelah salah seorang pekerjanya CNR (20) pada Jumat (28/11/2025) lalu, tertimbun hingga meninggal saat melakukan aktivitasi PETI.
Korban pada saat itu melakukan aktivitas PETI bersama dua orang renan kerjany, R (21) dan Y (22). Pada saat korban sedang menyedot dengan membuat lubang kedalaman sekitar 1 meter tiba-tiba tebing tanah lobang galian aktivitas PETI tersebut longsor dan langsung menimpa korban hingga tertimbun tanah tersebut.
Selanjutnya teman-teman korban keluar dari lokasi untuk mencari bantuan kepada masyarakat.
Sekitar pukul 10.00 Wib, Jumat (2/1/2026), tim Resmob mendapatkan informasi tentang keberadaan ER selaku pemilik atau pemodal aktivitas PETI. Kasat Reskrim Polres Kuansing IPTU Gerry Agnar Timur SIK MH, langsung memerintah Kanit Resmob IPDA Lukman SH beserta tim Resmob untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Dan sekitar pukul 10.30 Wib, tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing yang dipimpin IPDA Lukman SH berhasil mengamankan ER," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur.
ER, kata Gerry, di bekuk di sebuah rumah di Dusun Sungai Betung Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah. ER pun dibawa ke Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.
ER diancam dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal 158. (dac)
Editor : M. Erizal