TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Program Jaksa Jaga Desa yang dicanangkan Kejaksaan Agung hingga kini masih terus bergulir sampai sekarang. Begitu juga dengan Kejari Kuansing, bersama Pemkab Kuansing, menjalankan program unggulan ini.
Program ini bagian upaya "penyelamatan" aparatur pemerintahan desa dari kasus hukum. Para kepala desa dan aparatur desa diberi bimbingan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan desa.
Salah alasan program Jaga Desa digulirkan mengingat banyak kepala desa dan aparatur desa yang tidak memiliki kemampuan dalam pengelolaan keuangan. Sementara, anggaran yang dikelola desa besar.
Ini diungkapkan Kajari Kuansing, Mohammad Harun Sunadi SH MH didampingi Kasi Intelijen, Sunardi Ependi SH di ekspos akhir tahun 2025 pekan kemarin.
"Anggaran desa itu besar, tetapi tidak semua mereka yang paham dalam pengelolaannya. Makanya lewat program Jaga Desa ini kita bimbing," ujarnya.
Harun Sunadi mengarakan, di desa itu ada namanya alokasi dana desa (ADD) dari APBD dan ada juga Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat yang lumayan besar.
"Kalau minsalnya ada temuan dalam audit, kami akan mengecek dulu. Apakah ini kesalahan administrasi karena paham atau memang ada niat melakukan tindak pidana korupsi. Kalau ternyata memang ada niat melakukan tindak pidana korupsi, tetap kita proses," kata Harun Sunadi.
Biasanya, kalau ada temuan BPK, sambung Kasi Intelijen Sunardi, akan kita serahkan pada inspektorat untuk melakukan audit atau pemeriksaan internal dengan tengat waktu 60 hari.
Namun bila tidak kooperatif melakukan perbaikan terhadap temuan dalam 60 hari, maka akan masuk ke ranah hukum.
Meski program Jaga Desa sudah berjalan, beberapa kasus tindakan korupsi yang melibatkan kepala desa atau aparatur desa masih saja terjadi.
Di tahun 2025, Kejari Kuansing tengah melakukan lomba penilaian administrasi desa se Kuansing. "Dalam waktu dekat akan kita umumkan," ujar Sunardi. (dac)
Editor : M. Erizal