TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing sudah mengusulkan ranperda penambahan SOTK/OPD ke DPRD Kuansing.
Dalam ranperda itu, Pemkab Kuansing mengusulkan penambahan tujuh OPD/dinas yang merupakan pemecahan dinas yang ada saat ini.
Dinas baru yang diusulkan bertambah berasal Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga yang merupakan Tipe A. Dinas ini diusulkan dipecah menjadi dua. Yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olahraga masing-masing menjadi Tipe B.
Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang merupakan tipe A, akan dipecah menjadi Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, masing-masing menjadi tipe B.
Lalu, ada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan tipe A, akan dipecah dua menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan masing-masing dengan tipe B.
Kemudian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang merupakan tipe A, akan dipecah dua menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang kemudian kedunya menjadi tipe B.
Dinas Perkebunan dan Peternakan yang merupakan tipe A, akan dipecah menjadi Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tipe B.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian yang merupakan tipe A, dipecah dua menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan tipe B.
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyematan yang merupakan tipe A, dipecah dua menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dengan tipe B.
Selain pemecahan dinas, ada juga usulan perubahan nama OPD. Seperti Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan, Ketahanan Pangan dan Holtikultura.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Ada juga peningkatan tipe OPD. Yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari tipe C menjadi tipe B.
"Benar. Usulan Ranperda perubahan SOTK ini sudah masuk ke DPRD dan menjadi salah satu agenda DPRD di 2026 ini," ungkap Ketua DPRD Kuansing, H Juprizal SE MSi pada Riaupos.co, Ahad (11/1/2026).
Menurut Juprizal, usulan penambahan OPD itu bagian dari penyesuaian dengan kementerian yang ada, sehingga nantinya diharapkan akan berdampak positif dalam pembangunan Kuansing serta percepatan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kuansing.
Namun di sisi lain, DPRD tentu harus melihat dengan kondisi daerah saat ini dan regulasi yang ada. Dimana saat ini, masih terjadi efisiensi anggaran. Sehingga penambahan OPD itu memang harus dikaji dengan matang.
Sebab, penambahan OPD itu, konsekuensinya juga akan ada penambahan tujuh pejabat eselon II, III dan IV yang tentu saja berdampakan pula dengan biaya operasional.
"Di satu sisi, kita berharap dana dari kementerian terkait bisa ditarik oleh OPD yang baru. Tetapi di sisi lain, ada penambahan belanja daerah juga. Makanya, DPRD akan mengkaji secara cermat. Apalagi dengan kondisi sekarang," kata Juprizal.
Efisiensi anggaran yang masih saja terjadi di tahun yang 2026, membuat daerah harus benar-benar bekerja keras menarik anggaran pusat ke daerah, menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah yang baru. Sehingga pencapaian PAD yang maksimal akan bisa menutupi alokasi dana pusat dan provinsi yang berkurang. (dac)
Editor : M. Erizal