Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ternyata Masih Ada Tunda Salur 2023-2024 Pusat dan Provinsi ke Kuansing

Desriandi Candra • Senin, 12 Januari 2026 | 14:55 WIB
Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM
Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Meski tahun 2026 sudah berjalan dua pekan, namun ternyata masih ada tunda salur transfer pemerintah pusat maupun Provinsi Riau ke Kabupaten Kuansing.

Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) RI nomor 120 tahun 2025, tunda salur dana bagi hasil (DBH) Pusat ke Kuansing tahun 2023-2024 masih bersisa Rp125 miliar.

Sementara tunda salur transfer provinsi ke Kuansing tahun 2024 masih tercatat Rp132 miliar. Belum lagi pemotongan transfer keuangan daerah (TKD) pusat ke Kuansing di tahun 2025 dan 2026 yang nilainya kurang lebih mencapai sekitar Rp260 miliar.

"Jadi masih ada tunda salur kita yang belum di transfer sampai hari ini. Baik pusat maupun provinsi," ungkap Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM menjawab Riaupos.co di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).

Kondisi itu, kata Bupati H Suhardiman Amby, berpengaruh pada kegiatan program strategis pembangunan yang dirancang Pemkab Kuansing.

Mau tidak mau, banyak program strategis yang harus ditunda. Pemkab Kuansing pun harus "mengencangkan" ikat pinggang. Menjalankan program prioritas dan mendesak.

"Banyak kegiatan yang kita rancang tidak bisa dijalankan maksimal. Dan banyak yang ditunda dan dihilangkan," katanya.

Kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas yang ada di OPD, seperti perjalanan dinas jauh dikurangi hingga 50 persen, bimtek, acara-acara. Dengan pengurangan kegiatan di OPD seperti juga tetap belum membantu.

"Bayangkan dalam tiga tahun ini uang kita dikurangi sebesar itu," kata Bupati Suhardiman Amby.

Tetapi pemerintahan tetap harus berjalan. Pemkab Kuansing terus berharap pada pusat sisa tunda salur itu bisa ditransfer dan sisa tunda salur provinsi bisa ditransfer.

Untuk tahun 2025, Pemkab belum menghitung berapa besarannya, berapa kekuarangan pusat dan provinsi. Karena untuk menghitungnya harus ada regulasi yang menyatakan bahwa besaran yang menjadi alokasi ke daerah dan berapa yang salur dan berapa kurangnya. (dac)

Editor : M. Erizal
#pemkab kuansing #Tunda salur #pemerintah pusat #pemerintah provinsi riau