Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bila Ternak Dilepas Berkeliaran, Ternyata Ada Denda yang Dikenakan Pada Pemilik, Ini Besarannya Dalam Perdes Ternak

Desriandi Candra • Senin, 12 Januari 2026 | 15:20 WIB
Camat Pangean Aswandi
Camat Pangean Aswandi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kecamatan Pangean menjadi satu-satunya kecamatan yang sudah menerapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang ternak. Mulai 1 Januari 2026, Perdes Ternak diberlakukan di seluruh desa se Kecamatan Pangean.

Ini dikatakan Camat Pangean Aswandi SPd MM, Senin (12/1/2026). "Jadi per 1 Januari 2026 Perdes Ternak ini sudah diberlakukan di Pangean. Sekarang tidak ada lagi ternak yang berkeliaran," ujar Aswandi.

Aswandi mengatakan, bila masih ada ternak yang dilepas, tidak dimasukkan kandang dan berkeliaran di jalan, merusak tanaman masyarakat, akan dikenakan sanksi.

Sanksi itu berupa, denda yang dikenakan pada pemilk ternak berdasarkan hasil musyawarah desa. Untuk kambing besaran denda minimal Rp100.000 sampai Rp500.000. Sapi dan kerbau, besaran denda Rp250.000 sampai Rp2.000.000.

Sanksi denda yang ada di dalam Perdes ini benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat setempat. "Kami berharap ini di patuhi agar masyarakat bisa bercocok tanam berbagai ekonomi produktif di ladang maupun perkarangan," ujar Aswandi. (dac)

Editor : M. Erizal
#pangean #Dikenakan Denda #kuansing #perdes ternak