TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Aksi demo damai yang dilakukannya 43 orang pemilik kios Pasar Bawah di Kantor Bupati dan DPRD Kuansing, Senin (19/1/2026) pagi hingga siang, tak memuaskan para pemilik kios.
Di kantor bupati, tak satu pun pejabat daerah menemui mereka. Begitu juga di DPRD Kuansing, tak satu pun anggota DPRD Kuansing yang menemui mereka.
Mereka hanya ditemui Sekwan DPRD Kuansing Andi Zulfitri dan puluhan anggota Polisi dan Satpol PP Kuansing yang melakukan pengamanan tepat di pintu masuk gedung DPRD Kuansing.
Akhirnya sekitar pukul 12.00 WIB, para pemilik kios membubarkan diri dengan rasa kecewa. Sekitar lima menit para pemilik kios membubarkan diri karena sudah zuhur dan masuk waktu Salat Zuhur, Ketua Komisi II Fedrios Gusni tiba di gerbang DPRD. Para pemilik kios pun sudah bubar dan meluncur ke tempat tinggal masing-masing.
Fedrios Gusni yang ditemui Riaupos.co di lokasi mengatakan, kalau dia datang dari rumahnya di Muara Lembu karena di hubungi salah satu koordinasi lapangan aksi melalui telpon Sekwan Andi Zulfitri.
"Saya memang berjanji akan menemui kawan-kawan pemilik kios Pasar Bawah sesuai pembicaraan di telpon. Tetapi kawan-kawan sudah bubar," ujarnya.
Persoalan rencana pembongkaran Pasar Bawah Teluk Kuantan, kata Fedrios Gusni yang juga Ketua Komisi II DPRD Kuansing itu, sudah dua kali hearing di DPRD.
Hearing ini adalah salah satu langkah DPRD menjembatani kepentingan kedua belah pihak. Antara pemerintah daerah dan pemilik kios.
Dalam dua kali hearing itu, diakuinya belum tercapai kesepakatan. Pemilik kios salah satu poinnya meminta penggantian bangunan kios pada pemerintah daerah. Sementara pemerintah daerah belum bersedia saat itu, karena belum ada regulasinya.
"Nah kami tetap bersedia akan menjembatani itu. Tetapi sikap kedua belah pihak berbeda. Pemilik kios memilih untuk menempuh jalur hukum. Kalau demikian, tidak masalah. Itu hak kawan-kawan pemilik kios. Dan kita sudah berupaya menjembataninya," ujar Fedrios Gusni.
Itu pun dikatakan Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi. "Kalau ada diantara kedua belah pihak merasa tidak puas dan memilih jalur hukum untuk mencari jawaban hukum, itu hak semua orang," kata Juprizal.
Sebagai Ketua DPRD Kuansing, Juprizal mengatakan lebih memilih cara-cara penyelesaian secara damai, mencari jalan tengah dan tidak mesti jalur hukum.
Sebab, di satu sisi pemilik kios adalah bagian dari masyarakat Kuansing yang harus diayomi pemerintah daerah. Disatu sisi, ada hak pemerintah daerah untuk memanfaat lokasi itu untuk kepentingan umum. (dac)
Editor : M. Erizal