Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Camat dan Kades Diminta Sosialisasikan Izin Pertambangan Rakyat , Sebut Ada 950 Rakit PETI yang Masih Beraktivitas

Desriandi Candra • Selasa, 20 Januari 2026 | 16:35 WIB
Aktivitas PETI di Sungai Kuantan. Kini usaha PETI ini akan dilegalkan  dengan cara mengurus izin pertambangan rakyat.
Aktivitas PETI di Sungai Kuantan. Kini usaha PETI ini akan dilegalkan dengan cara mengurus izin pertambangan rakyat.


TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM meminta kepada camat dan kepala desa (kades) se Kuansing untuk mensosialisasikan soal izin pertambangan rakyat (IPR) pada masyarakatnya. Mereka yang masih menggeluti aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), diminta segera mengurus IPR di wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM RI.

Dari 14.000 hektare lahan yang diusulkan Pemkab ke Pemprov Riau dan diusulkan ke Kementerian ESDM RI, sebanyak. 2.635 hektare lahan sudah ditetapkan sebagai WPR di Kuansing. Berada di tujuh kecamatan dan 30 blok.

"Dari 14.000 hektare lahan yang kami usulkan menjadi WPR, sudah disetujui 2.635 hektare lahan dan tersebar di tujuh kecamatan di Kuansing," sebut Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM menjawab Riaupos.co, Selasa (20/1/2026).

Menurut Bupati H Suhardiman Amby, 2.635 hektare lahan yang tersebar di tujuh kecamatan dan 30 blok itu terdiri dari blok Logas Kecamatan Singingi sebanyak lima blok. Kecamatan Pangean dua blok, Kecamatan Hulu Kuantan satu blok, blok Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah enam blok. Blok Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah empat blok.

Kemudian, Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik tujuh blok, blok PT TBS Kecamatan Kuantan Mudik dua blok, blok Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai satu blok, dan blok Desa Seberang Pulau Busuk Kecamatan Inuman dua blok.

Sementara usulan lahan lainnya di delapan kecamatan, tidak bisa disetujui. Karena masuk dalam kawasan.

Jumlah itu menurutnya, cukup memadai bagi masyarakat yang ingin melanjutkan aktivitas pertambangan emasnya. Di mana saat ini, jumlah rakit PETI yang masih beraktivitas, tinggal sekitar 950 rakit PETI.

"Bila masing-masing mengelola dua hektare lahan, ini sudah cukup. Tetapi ikuti aturannya, urus IPR nya," paparnya lagi.

Suhardiman Amby menjelaskan, izin pertambangan rakyat (IPR) itu bisa dikelola oleh orang perorangan, kelompok masyarakat maupun koperasi. Di mana orang perorangan bisa mengantongi IPR maksimal lima hektare kelompok atau koperasi 10 hektare.

Pemilik IPR, diakuinya juga harus menyertakan dana reklamasi sebesar Rp150 juta per hektare.

"Bila dana itu dirasa terlalu besar, bisa dilakukan bertahap. Tidak mesti satu hektare, dua hektare, lima hektare atau 10 hektare dulu. Tetapi bisa dicoba dengan setengah hektare. Kan jadi tak besar dana reklamasinya," ujarnya.

Penyertaan dana reklamasi ini, sebagai tanggung jawab pemegang IPR terhadap tata lingkungan bekas lokasi tambang yang mereka garap. Bila pemilik IPR mangkir melakukan reklmasi sesuai tata pengelolaan wilayah pertambangan yang dikeluarkan Kementerian ESDM RI, maka jaminan tadi disita. Dana reklamasi disetorkan pemilik IPR melalui bank milik negara.

“Dengan perizinan yang jelas dan sesuai aturan, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta keselamatan kerja,” ujar Bupati.

Pengusulan WPR dan IPR, bertujuan agar usaha pertambangan emas itu menjadi tertata dan legal. Tidak merusak lingkungan, daerah dan negara mendapat pemasukan dan masyarakat bisa tetap bisa tetap melakukan penambangan.

Terkait kebijakan itu, dua tokoh masyarakat Kuansing pun menilai kebijakan pemerintah itu hal yang positif. "Kalau kami menilai, kebijakan ini positif dan perlu di dukung," sebut Datuk Sirajo Dinardin dari Kuantan Mudik dan Helmi dari Cerenti.

Menurut Dinardin yang juga Ketua Harian Limbago Adat Nagori (LAN) Kuansing, aktivitas PETI memang menyangkut hajat hidup orang banyak. Banyak masyarakat Kuansing, cucu kemenakan melakukan aktivitas PETI sebagai mata pencariannya. Tetapi di sisi lain, dia merusak lingkungan.

Makanya sebagai orang adat dan tokoh masyarakat, Dinardin menilai penetapan wilayah pertambangan rakyat akan melegalkan usaha pertambangan termasuk PETI selama ini.

"Selama ini kan, seperti main kucing-kucingan. Di razia berhenti, tak ada razia bangkit lagi. Nah sudah ada WPR dan IPR, maka tak ada lagi rasa takut menambang ketika aparat datang," ujarnya.

Makanya, dia secara pribadi maupun Ketua Harian LAN Kuansing, akan berupaya membantu pemerintah untuk mensosialisasikannya pada masyarakat, dan cucu kemenakan.

Itu juga yang disebutkan Helmi salah seorang tokoh adat asal Kecamatan Cerenti. Peristiwa keruauhan di pulau Bayur Kecamatan Cerenti tahun 2025 lalu menjadi pelajaran berharga. Dia pun menghimbau masyarakat Cerenti yang ingin melanjutkan usaha pertambangan, bisa memulai mengurus izin pertambangan yang ada di wilayah pertambangan yang ditetapkan pemerintah.(dac)

Aktivitas PETI di sungai Kuantan. Kini usaha PETI ini akan dilegalkan dengan cara mengurus izin pertambangan rakyat. Foto dokumen dac

Editor : Edwar Yaman
#rakit peti #peti #bupati kuansing #Izin Pertambangan Rakyat #wpr #suhardiman amby #Wilayah Pertambangan Rakyat #ipr